Mohon tunggu...
Money

Hindarilah Barang Subhat

21 Maret 2017   23:03 Diperbarui: 21 Maret 2017   23:16 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hadist Riwayat Muttafaqun Alaih:

عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِى زَائِدَةَ عَنِ الشَّعْبِىِّ قَالَ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ وَأَهْوَى بأِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقُولُ: الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ ( رَوَاهُ مُتّفَقٌ عَلَيْهِ)

Artinya: Dari Zakaria bin Abi Zaidah dari al-Syabi berkata: saya mendengar Numan bin basyir berkata di atas mimbar dan ia mengarahkan jarinya pada telinganya, saya mendengar Rasul SAW bersabda: halal itu jelas, haram juga jelas, diantara keduanya itu subhat, kebanyakan manusia tidak mengetahui, maka barang siapa menjaga diri dari barang subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan kehormatannya, barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia seperti penggembala di sekitar tanah yang di larang yang di khawatirkan terjerumus. Ingatlah, sesungguhnya bagi setiap pemimpin daerah larangan. Larangan Allah adalah hal yang diharamkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging, jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah itu adalah hati (HR. Muttafaqun Alaih).

Halal adalah segala sesuatu yang diperoleh secara baik, barokah atau diperoleh sesuai dengan ridho Allah contohnya : makanan yang dibeli dari uang yang ia peroleh dari gaji dimana dia bekerja. Haram adalah segala sesuatu yang tidak diperoleh secara tidak baik, yang tidak sesuai dengan ridho Allah SWT adapun contohnya : makanan yang diperoleh dari hasil curian sehingga makanan tersebut disebut dengan makanan haram. Jadi manusia didunia ini  kita sangat dianjurkan untuk menjauhi segala sesuatu yang berbau haram karena Allah SWT sangat tidak menyukai itu.

Banyak sekali pangan olahan yang perlu diwaspadai kehalalannya karena bahan tambahan makanannya yang masih perlu diteliti. Walaupun demikian, kembali perlu ditegaskan, tidak berarti pasti haram karena bahan-bahan pengganti yang halal juga sudah banyak dan pembuatannya tidak harus melalui jalan yang dijelaskan dalam tabel, karena masih mungkin ada berbagai alternatif seperti telah dibahas untuk kasus pengemulsi.

Kebanyakan manusia tidak mengetahui diantara keduanya, barang siapa yang menjaga diri dari hal tersebut, menjauhkan diri barang haram dan tetap menjaga dirinya dijalan Allah. Maka Allah akan menjaga setiap agama dan kehormatannya. Allah menjamin hal tersebut, Allah senantiasa akan menjaga agama kita dan kehormatan di dunia maupun di akhirat. Agama dan kehormatan kita akan tetap terjaga di dunia karena Allah sangat mengetahui segala sesuatu apa yang kita kerjakan. Dan apabila kebalikannya, jika kita terjerumus dalam subhat tersebut maka kita seperti seorang penggembala disekitar tanah yang dilarang yang dikhawatirkan terjerumus. Jika kita terjerumus dalam subhat tersebut, segeralah memohon ampun kepada Allah SWT, sungguh Allah akan mengampuni kita yang kembali kejalannya. Dan Allah telah mengingatkan kepada setiap pemimpin daerah larangan. Larangan Alah adalah segala sesuatu hal yang diharamkannya. Segala sesuatu yang tidak diperoleh sesuai ridho Allah, itulah yng diharamkannya. Dan sebagai manusia wajib kita ingat bahwa sesungguhnya apabila ada jasad yang didalamnya ada segumpal daging, jika baik maka seluruhnya akan baik dan apabila jelek maka akan jelek juga seluruhnya.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad. Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab. Jakarta: Khalifa (Pustaka Al-Kautsar Group), 2006

Anto, Hendrie. Pengantar Ekonomi Mikro Islam,Yogyakarta: Ekonosia, 2003.

Agus, Bustanuddin. Islam dan Ekonomi (Suatu Tinjauan Sosiologi Agama). Padang: Andalas University Press, 2006.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun