Panther, dulu disayang, kini (terpaksa) dibuang
Siapa diantara kalian yang tidak kenal mobil Isuzu Panther, ya. Mobil yang mempunyai julukan "Rajanya Diesel", tepat 11 Februari kemarin dihentikan produksinya oleh PT. Isuzu Astra Motor Indonesia, menurut General Manager Marketing, Attias Asril, pihaknya terbentur dengan regulasi Euro IV yang akan berjalan tahun di 2022. Demikian penyataan dikutip dari kontan.co.id
Sementara itu, kondisi penjualan sejak Januari 2020 terus alami penurunan, berikut data penjualannya,
Berikut data wholesales Isuzu Panther di Tanah Air selama periode Januari hingga November 2020:
Januari 50 unit
Februari 83 unit
Maret 50 unit
April 20 unit
Mei 13 unit
Juni 35 unit
Juli 17 unit
Agustus 20 unit
September 19 unit
Oktober 7 unit
November 6 unit
Terlihat bahwa, penjualan panther terus turun. Bahkan sejak 2013, penjualan isuzu panther tidak memenuhi target.
Jika dilihat dari sejarah kemunculan isuzu panther, awalnya PT. Pantja Motor selaku produsen mobil niaga Isuzu Bison, kedatangan tim manajemen astra, mereka menginginkan perusahaan ini menjadi divisi pemeliharaan dan penjualan dari isuzu panther. Saat itu, astra membentuk divisi baru yaitu, isuzu, namun baru terbatas penjualan. Pihak manajemen astra bertandang ke PT. Pantja Motor, untuk mengajak merger.
Gayung bersambut, Alexander Lunardi GM Marketing Pantja Motor, medio 1988. Menyetujui pembentukan divisi isuzu dan bergabung menjadi dealership merek tersebut. Selama 6 bulan, hanya mengandalkan penjualan dari kendaraan niaga, tercetus ide dari pak Lunardi, untuk membuat mobil segmen penumpang bermesin diesel.
Dilansir dari medcom.com, Di tahun 1991, anak usaha Astra meluncurkan Panther TBR 52, 2.300 cc Diesel Direct Injection, sebagai pelopor pengguna mesin diesel untuk kendaraan niaga serba guna di Indonesia. "Di awal-awal itu, bentuknya macam-macam karena body sesuai dengan kesukaan karoseri masing-masing."
Patar mengakui bahwasanya dia menjadi salah satu bagian dari tim yang turut andil dalam melahirkan Panther di Indonesia. Kala itu dia yang bertugas mengurusi layanan purna jualnya, termasuk dalam penyediaan suku cadang.
Penulis : Indrayadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H