JAKARTA (23 - Juni - 2021) - AA (70) selaku Direktur PT DWP, disebut melakukan korupsi pada Maret 2017 atas lahan di Jalan Kemukus Nomor 6-9, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Ia dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AA sempat menjadi buronan selama 2 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman selama 7 tahun penjara kepadanya dan denda 500 juta ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 39,72 miliar. dan Jajaran Kejaksaan baru berhasil menangkap anis pada  Jumat (8/2/2109) sekitar pukul 13.50 WIB 'di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.
Berbarengan dengan jatuhnya tuntutan kepada Anis pada 2017 saham PT. DWP ikut merosot dan mengalami kebangkrutan yang berdampak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal
" PHK secara massal di PT. DWP ini terjadi karena pemimpin perusahaan melakukan korupsi besar besaran sehingga tidak mampu membayar gaji karyawan, tapi alhamdulillah upah saya sampai akhir masih dibayar oleh bapak, hanya saja perusahaan sudah tidak mampu untuk melanjutkan itu sebabnya kita semua di PHK secara masal" Ujar  Parman selaku mantan kariawan PT. DWP  (3/5/2021).
Sampai saat ini AA masih berada di lapas Cipinang untuk menjalani masa hukumannya.
Penulis : Insuyaaa
Tugas Jurnalistik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H