Bukannya kita tidak menghormati panji Rasulullah saw., akan tetapi selama Hizbut Tahrir mempolitisasinya untuk ambisi dan tujuan politik mereka, sebaiknya kita cukup mengetahui dan tidak perlu mengibarkannya. Sejarah umat Islam, apalagi kisah kehidupan Nabi Muhammad saw. (sirah nabawiyah), dipenuhi oleh keagungan dan kemuliaan yang tidak boleh dimanfaatkan oleh ormas manapun untuk ambisi dan tujuan politiknya. Kalau mau, kibarkanlah dwiwarna Sang Merah-Putih yang menjadi bendera kebangsaan Indonesia yang menjadi kebanggaan rakyat dari Sabang sampai Merauke.
Kenyataannya massa HTI sangat hobi mengibar-ngibarkan 'bendera Hizbut Tahrir' dan secara tersirat, hal tersebut mendeskripsikan penentangan mereka terhadap bendera kebangsaan yang kita cintai, yaitu Sang Merah-Putih. Bahkan, ada segelintir aktivis garis keras HTI (tidak perlu disebutkan identitasnya di sini) yang mengungkapkan niatnya yang ingin mengganti Sang Merah-Putih dengan 'bendera Hizbut Tahrir', karena bendera kebangsaan kita dianggap sebagai wujud thaghut alias berhala! Sebagian kader HTI yang sudah terlanjur ekstrem bahkan ada yang dengan lancangnya berani memelesetkan singkatan NKRI menjadi 'Negara Khilafah Rasyidah Islamiyah'! Apakah kegiatan-kegiatan HTI yang demikian itu sesuai dengan tujuan, asas, dan ciri-ciri yang berlandaskan atas Pancasila dan UUD 1945? Tentu saja jawabannya adalah TIDAK! I answered with a big fat NO!.
Semua kegiatan HTI, termasuk 'Aksi Islam'-nya, terbukti bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri-ciri yang berdasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Bagi HTI, hanya ada dua jenis negara di dunia ini, yaitu darul Islam (negara Islam) dan darul kufur (negara kafir). Tentu saja definisi keduanya berdasarkan interpretasi HTI sendiri, yakni antara konsep Khilafah Islamiyah dengan bentuk negara-bangsa yang eksis di seluruh dunia saat ini. Pokoknya bagi HTI, Pancasila dan Sang Merah-Putih adalah thaghut (berhala) dan NKRI adalah bukandarul Islam (silakan interpretasikan sendiri).
Segala aktivitas dan kegiatan HTI dapat dipastikan selalu bertujuan untuk mengagitasi masyarakat, khususnya umat Islam, agar kelak berani memberontak kepada pemerintah negara yang sah dan berdaulat guna memuluskan impian mereka yang menginginkan tegaknya Daulah Khilafah Rasyidah Islamiyah. Secara logis dan teoretis, memang dapat dijustifikasi bahwa seluruh gagasan Hizbut Tahrir mengenai konsepsi Khilafah adalah sebuah utopia alias bagaikan mimpi di siang hari bolong. Kendati demikian, apabila gerak-gerik para pemimpi itu dibiarkan terus-menerus, maka bisa jadi hal yang sebelumnya mustahil menjadi sebuah keniscayaan. Jika kebijakan preventif tidak ditempuh, maka para pemimpi itu akan semakin mendapatkan angin segar untuk merealisasikan cita-cita mereka yang berbahaya bagi eksistensi NKRI yang ber-Pancasila.
Lantas, apakah segala aktivitas HTI menimbulkan benturan di kalangan masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum serta membahayakan keutuhan NKRI? Berdasarkan atas uraian yang telah penulis jabarkan di atas, sudah pasti jawabannya adalah YA! I answered with a big fat YES!. Kawan-kawan yang menjadi simpatisan HTI silakan membantahnya dengan berbagai argumentasi, akan tetapi berbagai data dan fakta yang terlihat di lapangan membuktikan bahwa ormas Islam transnasional yang dibentuk pada tahun 1953 oleh Taqiyuddin Al-Nabhani di Yerusalem tersebut memang wajib dibubarkan di Indonesia.
Melalui penyusunan artikel ini, penulis berupaya menjabarkan tiga alasan yang melandasi pembubaran ormas HTI oleh pemerintah Republik Indonesia secara detail berdasarkan atas data yang ada dan fakta mengenai HTI yang terjadi selama ini, serta pengalaman pribadi penulis sendiri yang memang pernah berinteraksi dengan ustaz, dai, aktivis, dan kader HTI. Tulisan ini penulis susun dengan tujuan agar masyarakat memahami bahwa langkah yang ditempuh oleh pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo dalam membubarkan ormas HTI sudah tepat guna menjamin eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai yang berdasarkan atas Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Selanjutnya, penulis secara pribadi berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerapkan tindakan tegas terhadap siapa saja yang secara terang-terangan menyebarkan gagasan, ide, konsepsi, dan wacana yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, dan anti-NKRI. Semoga Allah swt. senantiasa memberikan petunjuk dan hidayah-Nya kepada kita serta selalu mencurahkan berkat, rahmat, dan karunia-Nya bagi bangsa dan negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama.
#NKRIHargaMati
#SayaPancasila
~Putra Raja Halilintar~
Indra Setyo Rahadhi, S.S., M.Si..