Puluhan truk setiap harinya melintasi kecamatan Rumpin dampak dari peralihan perbaikan jalan di Parung panjang
Oleh: Muhamad Indra Wijaya
Kamis, 18 Juli 2024 - 10:32 WIB
Rumpin, Bogor - Perbaikan jalan di Kecamatan Parung Panjang sepanjang satu kilometer telah memaksa kendaraan berat pengangkut hasil tambang untuk mencari rute alternatif. Akibatnya, Kecamatan Rumpin menjadi jalur peralihan, yang menyebabkan peningkatan lalu lintas truk tambang di wilayah tersebut.
Ketua Umum Himpunan Masyarakat Rumpin (HMR), Wildan, mengungkapkan kekhawatiran warga setempat. Ia menekankan bahwa peningkatan lalu lintas truk tambang berdampak negatif terhadap infrastruktur jalan, menyebabkan kerusakan dan peningkatan polusi udara, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Hal ini sangat merugikan kami, warga Kecamatan Rumpin. Infrastruktur jalan yang berlubang, polusi udara, dan ancaman kecelakaan lalu lintas dari kendaraan-kendaraan besar pengangkut hasil tambang menjadi semakin parah,” ujar Wildan.
Wildan menyarankan agar perbaikan jalan di Parung Panjang dilakukan dengan sistem buka-tutup untuk mengurangi dampak negatif pada lalu lintas truk tambang. “Akan lebih efisien jika perbaikan jalan di Parung Panjang diberlakukan sistem buka-tutup, sehingga tidak sepenuhnya mematikan lalu lintas untuk truk tambang.”
Rumpin memang menjadi alternatif terdekat bagi truk tambang yang tidak bisa melintasi Parung Panjang. Namun, hal ini menimbulkan kekhawatiran baru bagi masyarakat setempat. Wildan mempertanyakan apakah ada jaminan jalan di Rumpin tidak akan rusak akibat peningkatan lalu lintas berat dan apakah perbaikan akan dilakukan jika kerusakan terjadi.
“Kami menuntut pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut. Solusi jalur tambang harus segera direalisasikan agar masalah ini tidak kembali terulang,” tegas Wildan.
Salah satu warga, Nanda (23), menceritakan pengalamannya saat melintasi Jalan Janala – Cicangkal di Kecamatan Rumpin pada Kamis (18/07). Ia mengaku melihat puluhan truk tambang melintas, meskipun Perda No. 160 Tahun 2023 mengatur jam operasional truk tambang hanya dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Nanda melintas sekitar pukul 2 atau 3 siang, di luar jam operasional yang ditetapkan.
“Selama perjalanan yang kurang dari satu jam, saya menjumpai puluhan truk pengangkut tambang yang juga melintas. Padahal, yang saya ketahui, jam operasional truk tambang diatur oleh Perda No. 160 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa jam operasional truk tambang berlaku dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, saat itu saya melintas sekitar pukul 2 atau 3 siang,” pungkasnya.
Permasalahan ini memerlukan perhatian serius dari pihak terkait agar solusi yang tepat dapat segera diambil demi kenyamanan dan keselamatan warga Rumpin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H