“Selama perjalanan yang kurang dari satu jam, saya menjumpai puluhan truk pengangkut tambang yang juga melintas. Padahal, yang saya ketahui, jam operasional truk tambang diatur oleh Perda No. 160 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa jam operasional truk tambang berlaku dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Namun, saat itu saya melintas sekitar pukul 2 atau 3 siang,” pungkasnya.
Permasalahan ini memerlukan perhatian serius dari pihak terkait agar solusi yang tepat dapat segera diambil demi kenyamanan dan keselamatan warga Rumpin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H