Nah guys apakah kalian tau apasi yang dimaksud dengan proteksi radiasi itu??. Proteksi radiasi merupakan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja. di rumah sakit yang berguna untuk memantau, tidak hanya bagi pegawai dan tenaga kerja di rumah sakit, tapi juga bagi pasien atau masyarakat. Maka dari itu ditempat manapun kalau ada radiasi pengion maka ada peran petugas proteksi radiasi. Nah apasi yang dimaksud petugas proteksi radiasi??, jawabannya yaitu petugas proteksi radiasi adalah profesi penting yang ada di setiap tempat yang memiliki fasilitas radiasi pengion. Petugas proteksi radiasi ini memiliki bertanggung jawab dalam keselamatan radiasi baik untuk pekerja radiasi, tenaga kesehatan, dan masyarakat di sekitar area pengawasan radiasi.
Nah apakah radiografer dengan petugas proteksi radiasi itu sama??, "kan sama-sama bekerja di tempat radiasi". Tentu beda guys radiografer merupakan tenaga Kesehatan yang diberi tugas untuk melakukan pelayanan Radiologi di unit pelayanan Kesehatan. Sedangkan untuk Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang bertugas untuk memantau penerapan program proteksi radiasi dan keselamatan radiasi juga menjamin bahwa perlengkapan proteksi radiasi tersedia aman untuk pegawai atau tenaga Kesehatan dan juga untuk masyarakat atau pasien.
Maka dari itu peran petugas proteksi radiasi itu sangat penting guys. Karena PPR adalah K3 nya radiasi. Kenapa begitu??, karena kalo tidak ada proteksi radiasi kita tidak tau apakah dinding di ruang radiologi apa ada yang bocor, kan bahaya untuk pegawai atau pasiennya. Maka dari itu ruangan radiologi setiap bulan harus dikalibrasi oleh petugas proteksi radiasi. Kenapa begitu kak??, ya karena untuk mengetahui apakah ada radiasi bocor di ruangan tersebut. Misal kalo ada yang bocor ruangan radiologi tersebut akan di renovasi lagi supaya tidak ada radiasi yang bocor dan bisa digunakan lagi untuk pemeriksaan pada pasien.
EFEK DARI RADIASI
Nah teman-teman apakah kalian tau efek terkena radiasi apakah berbahaya??. Tentu bahaya guys karena dapat menggangu fungsi jaringan organ serta dapat menimbulkan efek seperti rambut rontok, kulit kemerahan, dan luka bakar akibat radiasi. Oleh itu supaya tidak terkena paparan radiasi dosis tinggi maka kita harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR), oleh karena itu peran dari Petugas Proteksi Radiasi (PPR) ini sangat penting karena mengatur K3 dari pemeriksaan yang ada radiasinya.
REFERENSI
Mayani, A. N., & Adi, E. P. (2021). Peningkatan Pengetahuan Mahasiswa Sebagai Calon Radiografer Tentang Petugas Proteksi Radiasi. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(5), 2918-2924.
Jumpeno, E. B. (2000). Program Proteksi Radiasi Bidang Radiografi Industri di Pusdiklat-BATAN. Widyanuklida, 3(2).
Hidayatullah, R. (2017). Dampak tingkat radiasi pada tubuh manusia. Jurnal Mutiara Elektromedik, 1(1), 24-33.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H