Mohon tunggu...
Indra Safitri
Indra Safitri Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi

Praktisi Hukum, Arbiter, Pengajar dan Praktisi GCG

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Labirin Penegakan Hukum Indonesia

2 Agustus 2020   18:51 Diperbarui: 2 Agustus 2020   18:49 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penegakan hukum ada di pundak para Penegak Hukum, ketika mereka dapat menujukan antara aturan dan tindakan ditegakan sama, maka pastilah kita tidak akan khawatir kalau hukum bisa dipermainkan. Ketika heboh soal Joker yg datang dan pergi, hiruk pikuk saling tuding dan jadi tontonan diberbagai kanal media, tanpa ada yg mau mengakui kesalahan dan tanggung jawab. Tanpa tahu siapa dalang sebenarnya, namun berakhir "bahagia". 

Buronan berhasil di bawa dan keadilan segera akan ditegakan, demikian harapan banyak orang. Tentunya penghargaan dan terima kasih layak diberikan kepada siapa saja yg memang berjuang ikhlas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Bravo....!

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah ketegasan penegak hukum dan lembaga peradilan untuk kasus tersebut adalah tanda bahwa instrumen penegakan hukum dinegeri ini sudah lebih baik? Atau hanya fotamargana belaka-kasuistis-isu internal atau jangan-jangan ada hal yang lebih absurd yang sedang terjadi. Hanya waktu yang akan menjawabnya. 

Sesungguhnya dari kontroversi ini hikmah yang ada jangan kita sia-siakan begitu saja-hilang tergerus berita lainnya - harus ada upaya untuk memperbaiki kelemahan yg ada. Sehingga labirin yg sering menyesatkan para pencari keadilan punya cahaya sebagai pedoman mencari kebenaran.

Bercermin dari kasus Joker ini, maka tudingan pertama terkait dengan peran advokat yg kerjanya mirip broker ketimbang lawyer, profesi yg bekerja sesuai dengan hukum plus etika. 

Tapi tunggu dulu rekan sejawat....bukankah seorang Advokat dilarang menolak klien yg datang apa lagi ada rasa keadilan yang terusik?. Setuju...namun membela klien membabi buta agar kita tak terjerumus dalam ketidakpantasan dan perbuatan tercela, dengarkan nurani mu, dia akan bicara jujur. 

Uji semua prilaku profesi tersebut di Dewan Kehormatan agar marwah dapat terjaga. Ada juga beberapa penegak hukum yg konon ikut membantu pelarian tersebut yg harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Ah....sudahlah sebentar lagi juga banyak yg akan mengantri, siap mendampingi.

Gegap gempita kasus tersebut harusnya berbanding sama dengan tindakan nyata, misalnya selain karena ada human error-tunjukan juga perbaikan terhadap sistem dan tanggung jawab kelembagaan lainnya. 

Semoga cerita ini tidak berlanjut lagi selama pengadilan mampu menjaga dirinya. Cukup sudah masyarakat dipertontonkan dengan banyaknya pernyataan yang berapi-api bicara kasus ini karena katanya kasus ini telah mempermalukan banyak pihak, masyarakat menunggu janji konsistensi, agar tidak terulang lagi.

Bukankah cerita yg sama juga pernah terjadi dan ketika buronan bisa bebas dan masuk kapan saja ada karena ada "jalan tikus", demikian kata Pak Menteri kita. Hakim tak takut berselingkuh dari pakem Peninjauan Kembali, karena Komisi Yudisialnya tidak bergigi. 

Ada banyak komisi-komisi tapi kewenangan sebatas auditor internal, itupun baru bergerak malu malu kalau tergigit oleh heboh tagar di medsos. Ambyar! Jangan salahkan buronannya karena kroposnya sistem dan banyak yg tersenyum bersedia membantu.Ibarat pepatah " if money starts talking, even the angels starts listening".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun