Mohon tunggu...
Dika
Dika Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Kopi

Jangan Pernah Terbelenggu Oleh Perasaan

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Haruskah Aku Berasuransi?

14 April 2015   18:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:06 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitu banyak produk asuransi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, seperti asuransi kesehatan, pendidikan, kendaraan, bangunan, masa tua, kecelakaan, dan berbagai produk lainnya. Dapat dikatakan asuransi ibarat sahabat yang akan membantu kita disaat menghadapi sebuah masalah atau bencana. Mengapa tidak, bila kita mendapatkan bencana atau masalah maka pihak asuransi siap membantu seperti membayarkan biaya kesehatan disaat kita harus berobat di rumah sakit, menjamin pendidikan putra-putri kita kedepan, membayarkan sisa pembayaran kredit bila kendaraan hilang, serta memberikan kompensasi terhadap segala masalah yang dihadapi sesuai polis asuransi yang kita ikuti.

Namun bila saya ditanya, maukah saya untuk ikut berasuransi? ehmmm, mungkin saya harus memikirkan hal tersebut dengan matang. Tulisan saya ini bukan bermaksud menjatuhkan salah satu perusahaan asuransi ataupun produk asuransi yang ditawarkan namun saya ingin berbagi pengalaman terkait kendala yang sering menjadi penghambat seseorang enggan untuk berasuransi.

1. Ramah diawal, Cuek Diakhir

Agen asuransi terkenal memiliki kemampuan berbicara (public speaking) yang baik terbukti dari penjelasan agen kepada konsumen yang detail dengan mimik yang menyakinkan. Tidak hanya itu seorang agen asuransi tidak akan berhenti memberikan senyuman manis dan sikap ramah dalam setiap tutur katanya kepada calon konsumennya.

Tahun 2011 lalu, saya ditawarkan untuk ikut asuransi "Extra Protection" untuk smartphone yang baru saya beli. Agen asuransi menjelaskan bahwa salah satu faktor penyebab kerusakan pada handphone/smarthphone adalah bila terkena air. Dipaparkan bahwa beberapa contoh kasus seperti handphone/smarthphone terkena air hujan, atau tidak sengaja handphone/smarthphone terjatuh ke air maka pihak asuransi akan menanggung biaya perbaikan bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mengganti baru bila handphone/smarthphone bila tidak dapat diperbaiki. Inilah yang menjadi ketertarikan saya untuk mengikutkan asuransi "Extra Protection"  karena hanya membayar polis tambahan 3 persen dari harga smarthphone maka saya mendapat nilai pertanggungan sebesar harga beli smarthphone selama setahun.

7 bulan pasca pembelian, smarthphone saya terjatuh ke dalam kolam saat akan berselfie di pinggir kolam yang membuat layar ponsel hang. Siapa sangka saat mengajukan klaim ke pihak asuransi, saya mendapatkan pelayanan yang berbeda 180 derajat dari saat penawaran asuransi. Pihak asuransi menyatakan bahwa saya ceroboh karena berselfie di sekitar kolam air yang menyebabkan smarthphone terjatuh kedalam air. Tidak hanya itu pihak asuransi menerangkan pula bahwa chasing smarthphone terdapat bekas goresan sehingga dapat menyulitkan proses asuransi. Inilah yang membuat saya bingung karena saya merasa smartphone tidak sengaja terjatuh di kolam serta saya telah ikut asuransi extra protection maka saya memiliki hak untuk mengajukan klaim asuransi seperti yang ditawarkan oleh agen asuransi. Disisi lain chasing smartphone yang lecet menurut saya bukanlah hal yang besar karena saya hanya mengajukan klaim perbaikan bukan penggantian ponsel baru. Pengalaman inilah yang membuat saya menilai ada agen asuransi (tidak semuanya) yang bersikap ramah saat menawarkan produk asuransi namun bersikap cuek atau masa bodoh saat adanya pengajuan klaim.

2. Syarat dan Kondisi yang Membingungkan

Bagi kompasianer atau pembaca yang pernah ikut asuransi atau setidaknya membaca polis asuransi maka sudah memahami bahwa polis asuransi akan berisikan syarat dan kondisi dengan keterangan yang panjang. Bahkan polis berisikan pasal dan poin-poin yang menerangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bagi orang awam membaca syarat dan kondisi yang tertuang pada polis asuransi sangat melelahkan dan membingungkan. Tidak jarang bahkan dalam kondisi waktu yang sedikit, kita hanya fokus untuk menandatangi polis asuransi tanpa membaca terlebih dahulu. Kondisi inilah yang seringkali menyebabkan salah persepsi yang berpotensi menimbulkan permasalahan diantara pihak asuransi dan konsumen. Sebuah pengalaman dari orang tua teman saya yang bekerja di salah satu perusahaan asuransi bahwa orang tuanya pernah dilaporkan ke polisi oleh salah satu pihak keluarga karena dianggap tidak mencairkan klaim asuransi. Berawal dari seorang bapak yang mengajukan klaim asuransi jiwa dan tidak disangka bapak tersebut meninggal dunia karena sakit. Sang istri mengajukan proses pengklaiman dan meminta pencairan dana asuransi jiwa secara cepat. Permasalahan muncul ketika dalam polis asuransi, ahli waris asuransi ditujukan kepada sang anak yang masih dibawah umur dan tertuang masa pengajuan klaim dalam salah satu pasal polis asuransi sehingga tidak dapat segera dicairkan segera serta menunggu anak berusia dewasa sesuai hukum. Keterbatasan pemahaman masyarakat awam terhadap isi pasal yang tertuang dalam polis asuransi membuat banyak orang ataupun saya sendiri masih ragu untuk mengajukan asuransi.

3. Proses Pencairan yang Panjang

Bukanlah rahasia umum bila proses pencairan klaim asuransi tidak bisa terselesaikan dalam hitungan jam atau hari. Banyak syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pengaju klaim sebelum mengklaim asuransi tersebut seperti surat keterangan dari kepolisian, surat dari pejabat desa setempat, dokumentasi, surat dari rumah sakit, identitas diri, maupun syarat lain yang dibutuhkan sesuai dengan produk asuransi yang diajukan. Jangan terkejut bila syarat yang diminta belum lengkap, kita harus siap berwara-wiri untuk melengkapi berkas tersebut. Tidak hanya itu disaat berkas yang diminta sudah lengkap pun, pengaju klaim harus menunggu berhari-hari, berminggu-minggu, atau bahkan berbulan-bulan untuk proses pencairan. Ini dikarenakan karena adanya verifikasi data dari perusahaan asuransi hingga turunnya dana untuk pembayaran atau penggantian klaim yang diajukan. Proses yang panjang inilah yang kerapkali menjadi faktor utama masyarakat malas untuk berasuransi.

4. Pembayaran Premi Berkala yang Memberatkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun