Selamat Bekerja Kembali Wahai Para Pencari Rezeki
Adanya pemberlakuan New Normal, roda perekonomian kian mulai berputar kembali. Sudah banyak sektor usaha formal maupun non formal yang mulai beroperasi semenjak mulai dilonggarkannya aturan pembatasan aktivitas selama masa pandemi. Artinya banyak karyawan yang sebelumnya harus dirumahkan atau bekerja dari rumah kini dapat bekerja kembali seperti biasa.
Ini terlihat dari mall, cafe, perkantoran hingga transportasi massal telah menjalankan aktivitasnya seperti semula meskipun masih ada pemberlakukan protokol kesehatan. Saya pun menjadi bagian dari masyarakat yang antusias dibukanya beberapa sektor umum dan usaha.Â
Awal Juli lalu saya menyempatkan diri menggunakan kereta lokal Bangil (Pasuruan) - Surabaya Gubeng untuk merasakan suasana kehidupan mall setelah pelonggaran masa PSBB. Ada hal unik terlihat ketika berada di stasiun, terlihat karyawan mulai dari bagian kebersihan, petugas kereta, pelayanan tiket hingga masinis menggunakan face shield.Â
Face shield memang tengah naik daun apalagi banyak public figure khususnya artis menggunakan face shield saat sedang syuting ataupun wawancara. Hal ini membuat popularitas face shield langsung naik sebagai atribut pelindung wajah selain masker.
Hal ini semakin ditambah dengan informasi tentang penyebaran virus melalui udara, hingga adanya area wajah yang rawan terkena penularan virus seperti mata, mulut, dan hidung sehingga butuh atribut lebih protektif selain masker. Jika masker hanya dapat melindungi area hidung dan mulut maka face shield dirasa lebih komplek karena melindungi area wajah mulai dari mata hingga mulut.
Setali tiga uang, ketika hendak memasuki pusat perbelanjaan di salah satu mall di Surabaya. Lagi-lagi pemandangan karyawan mulai dari satpam, cleaning service, hingga penjaga outlet pun menggunakan atribut face shield.
Rasa penasaran pun muncul dalam hati mengapa semua karyawan di sektor umum menggunakan face shield? Alhasil diketahui oleh bahwa penggunaan face shield merupakan salah satu syarat dari protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Adanya Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan yang disahkan pada 19 Juni 2020 menjelaskan tentang berbagai aturan guna mencegah penyebaran virus corona bagi masyarakat yang akan berkegiatan di berbagai tempat.
Berbagai aturan tersebut seperti menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, penggunaan masker saat bepergian, penyediaan sarana cuci tangan, handsanitizer untuk fasilitas dan tempat keramaian serta disarankan penggunaan face shield bagi sarana pelindung tambahan bagi mereka yang mengharuskan berada pada area umum.