Mohon tunggu...
Muh. Indra Kusumayudha
Muh. Indra Kusumayudha Mohon Tunggu... Pengacara - Praktisi Hukum / Konsultan Hukum

Merupakan seorang Advokat/Konsultan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

“Law (Without) Values”

25 Februari 2016   12:31 Diperbarui: 23 Maret 2018   16:27 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="equal"]Dalam konteks berbangsa dan bernegara tentunya tidak dapat dilepaskan dengan fungsi hukum yang digunakan untuk mengatur jalannya stabilitas negara dan masyarakat. Pancasila yang merupakan "The Way Of Live" menjadi sumber hukum dan sebagai pembentuk karakter hukum nasional yang demokratis dan bernilaikan pancasila, tentunya dengan adanya karakter hukum Indonesia yang bernafaskan pancasila membedakan sistem hukum Indonesia dengan negara-negara lainnya.

Sejak era reformasi, semangat untuk merestorasi hukum kita ke arah yang lebih baik dan bermartabat terus digalangkan, mulai dari pembentukan undang-undang yang mengandung aspirasi rakyat, pembentukan lembaga maupun komisi-komisi atau hal lainnya yang bertujuan dan dirancang untuk pembangunan secara nasional. Keyakinan para pemangku kepentingan serta pengambil kebijakan dan para ahli hukum dalam ranah legislasi yang bersumber pada nilai-nilai pancasila merupakan jantung pertahanan nasional bangsa Indonesia, baik dalam bidang ekonomi, hukum, politik maupun dalam bidang sosial budaya. Sebenarnya hakekatnya pada abad ke 21 sekarang bukan seberapa besar dan kuat Alutsista atau pertahanan tentara kita, melainkan kekuatan kita dalam bersama-sama dapat mencegah pengaruh pemikiran liberalisme memasuki ruang pembahasan setiap Rancangan Undang-undang (RUU) yang ada di DPR.

Pembangunan dan perancangan hukum yang tidak bersumber kepada pancasila merupakan pengingkaran nyata terhadap semangat dan perjuangan para pendiri bangsa. Pembangunan yang hanya menitikberatkan kepada kepentingan semata sama sekali tidak memberikan nilai tambah dalam perjuangan bangsa ini untuk membebaskan diri dari bentuk Penjajahan dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial maupun budaya. Alhasil dapat kita temukan banyak sekali produk legislatif yang ketika diundangkan kepada masyarakat malah tidak bermanfaat sama sekali.

Thomas Hobbes pernah menyatakan "Homo Homini Lupus, bellum omnium contra omnes", yaitu manusia sebagai serigala bagi manusia yang lainnya, satu sama yang lainnya saling membunuh. pernyataan tersebut memang benar apa adanya, tidak sedikit orang yang membunuh orang demi mewujudkan kepentingannya. Sekarang model pembunuhan tidak hanya dilakukan dengan cara membunuh dengan menggunakan pistol atau pisau, tetapi membunuh dengan menggunakan sistem. Sistem hukum, sistem perpolitikan dan sistem perekonomian. Kemiskinan yang terstruktur, korupsi yang mengakar di birokrasi, pendidikan yang tidak merata, pelayanan kesehatan yang tidak menjangkau seluruh rakyat dan hukum yang tumpul membuat masyarakat meninggal secara perlahan dengan sakit yang berkepanjangan, konfilik sosial yang selalu menyinggung ras dan agama, lalu kita akan berfikir mungkin ini pembunuhan di era dunia baru

Bab I Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan bahwa, “Negara Indonesia adalah Negara hukum” dan Negara Kesatuan berbentuk Republik (Pasal 1 ayat 1), dan dalam Bab XIV, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”, pada Pasal 33 ayat (1), dinyatakan bahwa, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara(ayat 2), dan ayat (4), yang berbunyi:”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, …menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Untaian kalimat dalam UUD 1945 di atas membuktikan bahwa seluruh kegiatan di bidang perekonomian memerlukan hukum sebagai landasan legitimasi kebijakan untuk mencapai tujuan berbegara. Dalam kenyataannya, bidang hukum belum bisa berfungsi secara maksimal dibandingkan dengan bidang ekonomi, sehigga terjadi ketimpangan dan ketidakpastian hukum dalam perekonomian bangsa, lebih buruk lagi, kekuatan hukum hanya sebatas “law as a tool of the powerfull” hanya sebagai pelancar jalannya penguasa saja, bukan sebagai sarana untuk meningkatkan fungsi dan peranan masyarakat dan birokrasi dalam proses pembangunan nasional (law as a tool of social and bureaucracy engineering).

intinya adalah hukum harus bisa mengeluarkan kebijakan yang responsive dan kebijakan yang restorative, karena kedua model bentuk kebijakan hukum tersebut cocok dengan karakter hukum yang bersumber dari pancasila. Dengan kedua model hukum inilah diharapkan kedepannya dapat memberikan konstribusi yang produktif dalam pembangunan hukum, politik, sosial dan budaya bagi bangsa Indonesia.

 

*) Ilustrasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun