Muna, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau melaksanakan penyuluhan pembinaan keimigrasian di Desa Oempu, Kabupaten Muna sebagai Desa Binaan Imigrasi pada Kamis (27/06/2024).
Plh Kepala Seksi Inteldak Kanim Baubau, Indra Kusuma Atmaja menyampaikan bahwa kantor imigrasi juga menunjuk Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang menjadi ujung tombak imigrasi di desa.
"Desa Binaan Imigrasi adalah program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat desa, yang bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke kantor imigrasi. Kami andalkan PIMPASA yang menjadi ujung tombak koordinasi di desa," jelas Indra di sela-sela penyuluhan Pimpasa di desa Oempu, Kabupaten Muna di Ruang Serba Guna desa Oempu
"Akses informasi diperoleh dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari Kantor Imigrasi, mendekatkan Kantor Imigrasi melalui kehadiran PIMPASA," ujarnya.
Pengukuhan Desa Binaan Imigrasi juga merupakan dukungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau terhadap program kerja Direktorat Intelijen Keimigrasian dalam rangka meningkatkan kesadaran Masyarakat terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) lintas negara melalui pengayaan fungsi Desa Binaan Imigrasi.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dengan adanya Penyuluhan Desa Binaan ini, diharapkan masyarakat di Kabupaten Muna dapat memperluas jaringan intelijen serta diharapkan sebagai sarana edukasi masyarakat terkait Keimigrasian sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kejahatan transnasional dalam bentuk TPPO dan TPPM", tutur Indra.
Turut hadir dalam Penyuluhan tersebut Kepala Desa, Para Perangkat Desa, Kepala Dusun dan para Ketua RT.
Diharapkan dari penyuluhan pimpasa di desa ini dapat membentuk kerjasama langsung dengan perangkat desa dalam rangka intelijen dan penegakan hukum terkait informasi keberadaan orang asing dan pencegahan TPPO.
"Penyuluhan ini tidak hanya terkait informasi orang asing, TPPO dan TPPM saja akan tetapi juga memberikan informasi mengenai tata cara mendapatkan paspor, kewajiban warga negara Indonesia saat berada di luar negeri, tata cara berpergian ke luar negeri bagi Warga Negara Indonesia dan yang terakhir tidak lupa dalam kegiatan penyuluhan ini dibentuk forum atau wadah dalam bentuk whatsapp grup sehingga dapat mempermudah penyampaian informasi masyarakat Desa Oempu", pungkas Indra Kusuma.