Sesuai amanat Peraturan Pemerintah no PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018, para pengusaha yang memiliki omset di bawah 4,8 Milyar/tahun (UMKM) diberi kemudahan dalam hal penghitungan pajak.Â
Tidak perlu menunggu perhitungan pembukuan secara rinci di akhir tahun buku namun dapat langsung membayarkan pajaknya tiap bulan, perhitunganya pun mudah, cukup dengan menghitung total omset selama bulan tersebut dikalikan dengan tarif setengah persen, itulah pajak yang dibayarkan tiap bulannya. Dan, pajak ini bersifat final, dalam arti tidak perlu menghitung ulang berapa kekurangan pajak yang harus dibayarkan di akhir tahun.
Di samping kemudahan dalam penghitungan dan pembayaran ada kewajiban lagi yang perlu dilakukan bagi pengusaha UMKM yaitu kewajiban lapor Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Orang Pribadi usaha (SPT 1770 OP), yang harus disampaikan di awal tahun. Sekarang pelaporannya pun sangat mudah karena anda tidak perlu mengantri di kantor pajak, cukup dengan menggunakan formulir elektronik (e-form) di laptop/komputer anda.
Persiapan
Pertama, yang perlu disiapkan adalah bahan-bahan dan peralatan sebagai berikut
1. Laptop/komputer
2. Jaringan internet
3. Rekap peredaran bruto usaha, dan rekap pembayaran pajak setiap bulan
4. Data harta, kewajiban (utang), susunan keluarga, dan data pendukung lain
5. Kode EFIN (nomor identifikasi pengisian elektronik); ini bisa didapatkan dengan mendaftar di kantor pajak terdekat, sekali pendaftaran untuk seumur hidup pelaporan pajak.
6. Hati yang ikhlas dan kemauan yang kuat untuk mengisi pelaporan pajak anda dengan lengkap dan benar
Pendaftaran di Laman Direktorat Jenderal Pajak
Setelah semua bahan bahan terkumpula anda dapat langsung mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak di http://djponline.pajak.go.id, apabila anda belum pernah mendaftar sebelumnya klik pada link daftar (https://djponline.pajak.go.id/registrasi), kemudian masukkan nomor NPWP (tanpa titik dan setrip), kode EFIN, dan kode keamanan.
Masuk ke Laman Direktorat Jenderal Pajak
Jika anda telah berhasil login ke djponline, klik pilihan e-form
Pengisian Formulir
Buka formulir elektronik dalam file unduhan di komputer,
cara pengisian bagian A nomor 16 ini adalah dengan mengklik kotak kecil di bagian PP 46/23 (diatas dalam tanda panah) sehingga muncul link untuk pengisian rekap penghasilan bruto dan pembayaran pajak yang telah dibayarkan,
Status kewajiban perpajakan diisi misalnya jika anda kawin dengan anak dua pilih KK (kepala keluarga),  kemudian bagian B nomor 10 pilih K (kawin), bagian B nomor 11 pilih 2 (sesuai jumlah anak), formulir akan otomatis menghitung penghasulan tidak kena pajak. Di sini karena seluruh penghasilan dari usaha anda telah dibayarkan secara final setiap bulannya maka bagian A (penghasilan netto dll.) dibiarkan terisi nol.
Untuk pengiriman formulir secara online bagi Wajib Pajak UMKM, hal yang diperlukan adalah kode verifikasi yang terkirim ke email pada langkah terdahulu, dan softcopy rekap peredaran bruto dan pembayaran pajak dalam bentuk PDF, dapat dibuat menggunakan aplikasi camscanner pada hape android anda misalnya. Unggah file pdf pada bagian unggah lampiran dan masukkan kode verifikasi di bagian submit, kemudian klik submit.
Tanda terima untuk penyampaian SPT secara elektronik akan diberikan secara elektronik melalui email anda,
Demikian, cukup sederhana pengisian formulir pajak untuk UMKM. Tidak perlu lagi dokumen berlembar lembar yang disampaikan dengan mengantri secara manual ke kantor pajak, cukup dengan mengisi formulir elektronik, maka laporan pajak anda telah selesai dilaporkan. Laporkan segera di awal tahun karena semakin awal kita melapor akan lebih nyaman dan lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H