Mohon tunggu...
Indra Joko
Indra Joko Mohon Tunggu... Administrasi - OK

Pengamat

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mudahnya Lapor Pajak UMKM dengan Formulir Elektronik

5 Februari 2019   10:52 Diperbarui: 5 Februari 2019   11:23 7040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah no PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 tahun 2018, para pengusaha yang memiliki omset di bawah 4,8 Milyar/tahun (UMKM) diberi kemudahan dalam hal penghitungan pajak. 

Tidak perlu menunggu perhitungan pembukuan secara rinci di akhir tahun buku namun dapat langsung membayarkan pajaknya tiap bulan, perhitunganya pun mudah, cukup dengan menghitung total omset selama bulan tersebut dikalikan dengan tarif setengah persen, itulah pajak yang dibayarkan tiap bulannya. Dan, pajak ini bersifat final, dalam arti tidak perlu menghitung ulang berapa kekurangan pajak yang harus dibayarkan di akhir tahun.

Di samping kemudahan dalam penghitungan dan pembayaran ada kewajiban lagi yang perlu dilakukan bagi pengusaha UMKM yaitu kewajiban lapor Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Orang Pribadi usaha (SPT 1770 OP), yang harus disampaikan di awal tahun. Sekarang pelaporannya pun sangat mudah karena anda tidak perlu mengantri di kantor pajak, cukup dengan menggunakan formulir elektronik (e-form) di laptop/komputer anda.

Persiapan

Pertama, yang perlu disiapkan adalah bahan-bahan dan peralatan sebagai berikut

1. Laptop/komputer

2. Jaringan internet

3. Rekap peredaran bruto usaha, dan rekap pembayaran pajak setiap bulan

4. Data harta, kewajiban (utang), susunan keluarga, dan data pendukung lain

5. Kode EFIN (nomor identifikasi pengisian elektronik); ini bisa didapatkan dengan mendaftar di kantor pajak terdekat, sekali pendaftaran untuk seumur hidup pelaporan pajak.

6. Hati yang ikhlas dan kemauan yang kuat untuk mengisi pelaporan pajak anda dengan lengkap dan benar

Pendaftaran di Laman Direktorat Jenderal Pajak

Setelah semua bahan bahan terkumpula anda dapat langsung mengakses laman Direktorat Jenderal Pajak di http://djponline.pajak.go.id, apabila anda belum pernah mendaftar sebelumnya klik pada link daftar (https://djponline.pajak.go.id/registrasi), kemudian masukkan nomor NPWP (tanpa titik dan setrip), kode EFIN, dan kode keamanan.

dokpri
dokpri
Link aktivasi akan dikirim ke email anda untuk kemudian silahkan buat password untuk akun anda, kemudian anda dapat langsung login ke akun djponline anda dengan username berupa nomor NPWP (tanpa titik dan setrip) dan password baru yang anda buat.

Masuk ke Laman Direktorat Jenderal Pajak

Jika anda telah berhasil login ke djponline, klik pilihan e-form

dokpri
dokpri
Pilih buat SPT, dalam hal ini karena yang dilaporkan adalah pajak UMKM maka pertanyaan: Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? djawab dengan YA, kemudian klik formulir e-form SPT 1770

dokpri
dokpri
anda akan masuk ke halaman permintaan dara formulir, untuk periode pelaporan yang dilaporkan di awal tahun 2019 adalah SPT dengan tahun pajak 2018, jenis SPT untuk laporan pertama adalah NORMAL dengan pembetulan ke 0, bagian hanya kirim token kosongkan (jangan di klik) kemudian kirim permintaan

dokpri
dokpri
laman kemudian akan otomatis mendownload formulir elektronik, sebuah kode verifikasi terkirim ke email untuk keperluan pengiriman, namun untuk membaca formulir eletronik tersebut kita perlu mengunduh dan menginstal alat baca (viewer) pada komputer/laptop anda, klik pada sebelah kiri bagian download viewer

dokpri
dokpri
unduh dan install viewer,

dokpri
dokpri
setelah kita menginstall viewer, berarti kita telah siap melakukan pengisian formulir, di sini kita telah memiliki perangkat yang dapat membaca formulir dan formulir yang telah terunduh sebelumnya.

Pengisian Formulir

Buka formulir elektronik dalam file unduhan di komputer,

dokpri
dokpri
Setelah terbuka hal pertama yang kita isikan adalah, harta, kewajiban dan, daftar susunan keluarga, tips: harta harus terisi dengan kondisi harta per 31 Desember 2018, susunan keluarga diisi: istri, dan anak

dokpri
dokpri
bagian berikutnya adalah mengisi bagian formulir penghasilan yang dikenakan final, ini bagian terpenting dari pengisian SPT untuk UMKM karena pajak UMKM berdasarkan PP46 dan PP 23 adalah pajak yang dikenakan final, pada formulir ini masuk ke bagian A nomor 16

dokpri
dokpri

cara pengisian bagian A nomor 16 ini adalah dengan mengklik kotak kecil di bagian PP 46/23 (diatas dalam tanda panah) sehingga muncul link untuk pengisian rekap penghasilan bruto dan pembayaran pajak yang telah dibayarkan,

dokpri
dokpri
klik kotak warna biru di bagian atas sehingga muncul formulir berikut, tips: pada bagian alamat sertakan merek dagang/nama toko alamat toko, pada pilihan pindahkan ke lampiran III di klik sehingga terisi hitam,

dokpri
dokpri
lanjut ke halaman berikutnya maka formulir bagian A nomor 16 otomatis terisi dari pengisian rekapitulasi tersebut,

dokpri
dokpri
apabila seluruh usaha anda telah dibayarkan pajaknya berdasarkan PP46/23 makal formulir formulir selanjutnya terkait penghasilan netto dari usaha tidak perlu diisi karena ini hanya diisi untuk wajib pajak yang menggunakan pembukuan sebagai dasar penghitungan pajak,

dokpri
dokpri
apabila tidak ada penghasilan lainnya yang belum dibayarkan pajaknya kita dapat langsung melanjutkan pengisian ke bagian SPT induk, tips: hal yang wajib diisi adalah nomor telepon, isikan nomor hp yang aktif sebagai sarana komunikasi dengan petugas pajak apabila ditemukan kesalahan pengisian dan kekurangan kelengkapan pada SPT.

Status kewajiban perpajakan diisi misalnya jika anda kawin dengan anak dua pilih KK (kepala keluarga),  kemudian bagian B nomor 10 pilih K (kawin), bagian B nomor 11 pilih 2 (sesuai jumlah anak), formulir akan otomatis menghitung penghasulan tidak kena pajak. Di sini karena seluruh penghasilan dari usaha anda telah dibayarkan secara final setiap bulannya maka bagian A (penghasilan netto dll.) dibiarkan terisi nol.

dokpri
dokpri
Selanjutnya di bagian pengesahan isikan tanggal SPT sesuai tanggal pengisian SPT kemudian bisa kita lanjut untuk submit dokumen di kanan atas formulir

dokpri
dokpri
Kirim Formulir Secara Online

Untuk pengiriman formulir secara online bagi Wajib Pajak UMKM, hal yang diperlukan adalah kode verifikasi yang terkirim ke email pada langkah terdahulu, dan softcopy rekap peredaran bruto dan pembayaran pajak dalam bentuk PDF, dapat dibuat menggunakan aplikasi camscanner pada hape android anda misalnya. Unggah file pdf pada bagian unggah lampiran dan masukkan kode verifikasi di bagian submit, kemudian klik submit.

dokpri
dokpri
Tanda Terima Elektronik

Tanda terima untuk penyampaian SPT secara elektronik akan diberikan secara elektronik melalui email anda,

dokpri
dokpri
simpan sebagai arsip anda.

Demikian, cukup sederhana pengisian formulir pajak untuk UMKM. Tidak perlu lagi dokumen berlembar lembar yang disampaikan dengan mengantri secara manual ke kantor pajak, cukup dengan mengisi formulir elektronik, maka laporan pajak anda telah selesai dilaporkan. Laporkan segera di awal tahun karena semakin awal kita melapor akan lebih nyaman dan lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun