Mungkin banyak yang tidak tahu, Pada awal tahun 2020 kemarin, Bendungan Irigasi Tommo (Kabupaten Mamuju) kembali dianggarkan dengan alokasi lebih dari Rp10 Miliar. Dengan target di akhir tahun ini akan berfungsi secara maksimal.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III, dalam pemberitaan media lokal mengklaim, bahwa pada 2019 pengerjaan proyek sudah capai 80% dan akan selesai pada 2020 dengan alokasi 10 M lebih.
Faktanya. Sungguh bertolak belakang, hasil monitoring di Januari 2021 di Desa Kuo yang merupakan wilayah hilir irigasi, saluran irigasi yang dikerjakan oleh PT Arya Perkasa Utama tersebut masih banyak lubang dan tumbuh rerumputan, mustahil air dari Bendungan dapat mengalir sampai wilayah hilir Irigasi dan dinikmati petani setempat.
Kala sempat diskusi dengan Tokoh Masyarakat setempat, dari kata-kata yang diucapkan sangat menunjukkan mereka begitu Pesimis. "Sudah terlalu banyak yang makan," kata salah satu Tomas di daerah ini. Proyek ini juga familiar dengan sebutan "Proyek Abadi" yang tak kunjung usai.
Sedikit kilas balik. Proyek Irigasi Tommo yang menelan ratusan Miliar anggaran APBN itu berlokasi di Desa Campaloga Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju. Pengerjaan Irigasi ini dimulai Pada tahun 2009 dan digadang-gadang akan rampung pada 2015, tetapi pada tahun 2015 proyek itu masih terbengkalai dan dilanjutkan lagi pada 31 Januari hingga 31 November 2017, dilanjutkan lagi tahun 2019, dan terbaru dianggarkan lagi 10 M di tahun 2020 kemarin seperti disebutkan diatas.
Sekarang sudah 2021, artinya Proyek itu telah berusia 12 tahun sejak awal Pengerjaannya tahun 2009. Padahal rencananya irigasi itu akan mengairi 2.500 hektar sawah yang membentang sepanjang kec. Tommo dan Kec. Pangale. Tentu ini akan membantu petani dalam menciptakan Swasembada Pangan supaya kita tidak lagi impor.
Kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi ini sebenarnya sudah pernah ditangani Kejati SulBar, namun masih dalam tahap Penyelidikan kasus ini ditutup.
Mengutip Terbitnusantaracom tanggal 18 Maret 2020, Kasi Penkum Kejari Sulbar, Amiruddin mengatakan, selama proses penyelidikan tidak ditemukan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara. Tepatnya kasus Irigasi Tommo ini sudah ditutup sejak Januari 2020 karena tidak ditemukan adanya tindakan korupsi selama proyek berjalan.
Kejati Sulbar memastikan, pada tahun 2020 proyek milik BWS Sulawesi III yang beralamat kantor di Jl. Abdurachman Saleh, Birobuli Utara, Palu Selatan, Sulawesi Tengah, akan berfungsi maksimal di tahun 2020 ini.
Namun dapat dipastikan Januari 2021 ini, irigasi Tommo belum memberikan manfaat sebagaimana mestinya dan belum mengalirkan 1 liter pun air untuk dinikmati petani di Desa Kuo (Hilir Irigasi).
Mohon, pihak Kejati Sulbar turun kembali mengungkap kasus ini. Sesuai dengan pernyataan di media sebelumnya yang mengisyaratkan dibuka kembali kasus ini. Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran dalam proyek tersebut. Semoga****