Mohon tunggu...
Indra J
Indra J Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka politik musik dan hal lain yang asik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ancaman di Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia sebagai Negara ASEAN

21 Mei 2024   15:00 Diperbarui: 21 Mei 2024   15:24 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

       Indonesia merupakan negara maritim dan menjadi anggota ASEAN, sebagai negara anggota ASEAN Indonesia juga memiliki interest sejalan dengan tujuan negara anggota ASEAN yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi,memelihara perdamaian dan stabilitas dengan menjunjung tinggi hukum dan hubungan antar negara negara di Asia Tenggara
 
      Dunia berjalan pada prinsip interkoneksifitas dan interpedensi ,artinya semua wilayah didunia saling berhubungan dan saling bergantung,maka hal apapun yang terjadi disuatu negara "Hegemoni" ,akan berdampak dan bahkan berbahaya negara negara lainnya seperti pada kasus sengketa Laut Cina Selatan.
 
   Lalu apa ancaman pada sengketa laut Cina Selatan (LCS) kepada negara Indonesia termasuk negara negara anggota ASEAN yang lain yang terlibat sengketa yaitu Fhilipina,Brunei,Vietnam dan Malaysia? Mengapa hal ini problematik?
 
      Lihatlah bagaimana klaim china yang bersifat egois mereka mengklaim sepihak pada peta terbaru negara Cina yang berisi perluasan klaimnya terkait wilayah laut cina selatan yang memotong Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) negara negara ASEAN seperti Malaysia, Vietnam,Brunei dan bahkan mendekati wilayah maritim negara Indonesia. Bahkan negara china mengingkari perjanjian yang mereka rativikasi sendiri yaitu UNCLOS 1982
 
  Distatus quo, negara Cina dianggap agresif dan egois, bisa dilihat melalui inisiatif Cina yang menginginkan Negosiasi satu per satu artinya,Cina ingin negosiasi antara dirinya dengan Vietnam, dirinya dengan Fhilipina dll. Saya percaya cara cara ini tidak efektif,Mengapa?
 
  Ada disparitas/ketimpangan power atau power inbalance dan ketika ada power inbalance ini negosiasi tidak akan pernah jalan. Dari segi politik , negara negara ASEAN termasuk indonesia akan kalah dengan china yang memiliki pengaruh yang begitu luas dan tidak hanya itu,mereka memiliki power di PBB dengan hak veto mereka, bahkan mereka juga berani melanggar UNCLOS 1982 yang telah mereka rativikasi.
   Lalu dari segi ekonomi ,negara ASEAN termasuk indonesia cukup bergantung pada negara Cina,bisa dilihat dari nilai ekspor negara ASEAN ke Cina, lebih kecil dari nilai ekspor negara Cina ke negara ASEAN termasuk Indonesia , maka secara ekonomi negara negara ASEAN cukup bergantung pada negara Cina.
 Lalu dari segi militer ,sadari bahwa dalam hubungan internasional power menjadi sangat penting karena kekuatan suatu negara berdasar pada militer dan ekonomi.
Negara Cina selama ini sering melanggar Zona Ekonomi Eksklusif perairan Indonesia, dan beberapa kali tersangkut kasus ilegal fishing yang dilakukan oleh masyarakat china yang masuk dalam wilayah perairan Indonesia dan tanpa seizin dari pihak Indoensia ,upaya penindakan yang hendak dilakukan oleh tim kementerian Kelautan dan Perikanan dihalang-halangi oleh kapal patroli milik badan keamanan Laut China. Kapal penjaga pantai milik angkatan laut china nekat menerobos perbatasan laut. Tak hanya itu mereka juga menabrak dan menarik paksa kapal yang baru saja ditangkap operasi gabungan kementrian kelautan dan perikanan bersama TNI AL. Akibat ulah dari kapal coast guard China yang menerabas wilayah perairan natuna, hal ini merupakan ancaman bagi kedaulatan NKRI.
 
 Dengan hard power yang begitu besar yang dimiliki oleh negara Cina,sengketa laut Cina selatan ini akan lebih efektif jika diselesaikan melalu International Court of Justice(ICJ). ICJ adalah mahkamah internasional yang memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional ,menangani perkaranya dan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup internasional.
 
 Mengapa?
Karena yang pertama secara syarat ,ini sah dimana negara negara yang terjerat sengketa, merupakan anggota PBB dan telah merativikasi program PBB sebagai hukum dinegaranya.
 Lalu yang kedua ini merupakan jalur litigasi yang adil dan tidak berpotensi menimbulkan perang ,sadari bahwa mayoritas negara yang terlibat dalam Sengketa Laut China Selatan ini merupakan negara yang berbatasan langsung dengan laut, jika dibiarkan berlarut larut maka akan menimbulkan perang  ,sehingga saya meyakini mekanisme penyelesaian masalah melalui badan peradilan internasional ICJ akan efektif .
 
 Lalu apa mekanisme yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah pada badan peradilan ICJ?
 
 Yang pertama yaitu permohonan izin untuk melakukan intervensi dan permohonan ini diputuskan oleh pengadilan.ICJ telah menyatakan bahwa mereka akan menentukan diterimanya permohonan tersebut dengan mengacu pada syarat-syarat dalam peraturan peradilan mereka.
 
  Isi pengajuan diatur dalam Peraturan Pengadilan seperti halnya dokumen tertulis apa pun yang diajukan ke Pengadilan, sebaiknya disampaikan dalam istilah yang ringkas dan jelas. Untuk intervensi apa pun, pengajuan harus menyebutkan nama agen, menyebutkan kasus yang terkait, dan menyertakan daftar dokumen pendukung dengan dokumen yang dilampirkan. Tidak ada persyaratan bahwa Negara yang melakukan intervensi telah melakukan negosiasi sebelumnya dengan salah satu/kedua pihak dalam kasus tersebut sehubungan dengan sengketa tertentu
 
 Tahapan tata cara selanjutnya adalah Pengiriman permohonan/pernyataan yang relevan disampaikan oleh Panitera ICJ kepada para pihak dalam perkara tersebut dan juga kepada  Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa,Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa,Negara-negara lain yang berhak untuk hadir di hadapan Mahkamah dan Negara lain yang telah diberitahu.
 
    Para pihak dalam perkara yang bersangkutan kemudian diundang untuk menyatakan pengamatannya secara tertulis, dalam batas waktu yang akan ditetapkan oleh Pengadilan atau oleh Presiden jika Pengadilan tidak bersidang.
   Apabila salah satu atau kedua belah pihak dalam perkara keberatan terhadap permohonan izin untuk melakukan intervensi, atau terhadap diterimanya pernyataan intervensi, Pengadilan harus mendengarkan Negara berupaya melakukan intervensi dan para pihak sebelum mengambil keputusan.
 
  Hakim ad hoc yang ditunjuk oleh para pihak berhak untuk duduk, namun Negara yang ingin melakukan intervensi tidak berhak menunjuk hakim ad hocnya sendiri.
Pengadilan kemudian akan memutuskan apakah permohonan izin untuk melakukan intervensi harus dikabulkan.Jika Pengadilan memenangkan Negara yang melakukan intervensi, maka Negara tersebut akan diberikan salinan permohonan dan dokumen-dokumennya, dan batas waktu akan ditetapkan untuk penyampaian " pernyataan tertulis ".
 
 Negara yang melakukan intervensi sebagai non-pihak tidak mempunyai hak untuk menunjuk hakim ad hoc.Negara yang melakukan intervensi akan berhak untuk menyampaikan pengajuan lisan mengenai pokok permasalahan yang diintervensi .  
 
Sehingga dengan peran ICJ,maka tidak akan ada lagi power inbalance kemudian negosiasi akan berjalan secara adil.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun