Perseteruan antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga sudah dimulai dari tersebarnya video penggrebekan rumah Angel Lelga. Walaupun kasus ini lebih mengarah ke sosial budaya, namun saya merasa perlu adanya sudut pandang hukum dalam menanggapi kasus tersebut. Hal ini karena begitu besarnya dampak kejadian itu pada masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda, serta adanya beberapa pelanggaran hukum yang sudah dilakukan oleh pihak Vicky Prasetyo selama penggrebekan.
Video diawali dengan aksi seorang Viky Prasetyo bersama beberapa awak media, keluarga, kepala RT, dan warga mendatangi kediaman Angel Lelga. Bagian paling anehnya adalah ia membawa beberapa awak media dalam penggrebekan.Â
Jika kita menggunakan nalar, dengan adaya awak media maka aib pernikahan Vicky akan tersebar luas ke masyarakat. Hal ini justru membuat namanya semakin tercoreng. Apalagi, urusan seperti perselingkuhan adalah masalah privasi yang tidak boleh semua orang tahu alasannya demi menjaga kedua perasaan.Â
Tentunya tindakan membawa awak media lebih berdampak negatif kepada Angel Lelga. Namanya sangat tercoreng sebagai wanita yang tidak baik. Vicky telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar KUHP pasal 310 ayat (1) yang mengaturnya.Â
Kesalahan paling fatal yang dilakukan Vicky bukanlah mencemarkan nama baik Angel Lelga saja, namun mendistribusikan media video pencemaran tersebut melalui teknologi informasi. Maka Vicky juga dapat dikenakan UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan penjara mmaksimum 6 tahun dan denda maksimum 1 milyar rupiah.
Dalam awal video penggrebekkan juga tampak aksi Vicky Prasetyo memanjat pagar rumah Angel Lelga, mendobrak pintu rumahnya, kemudian akhirnya mendobrak pintu kamarnya. Walaupun masih dalam tujuan penggrebekan, tindakan yang telah dilakukan Vicky Prasetyo telah melanggar hukum KUHP pasal 167 ayat (2) karena masuk ke rumah orang lain tanpa izin dan melakukan pegancaman serius. Kemudian, karena adanya beberapa pengrusakan akibat usaha mendobrak pintu maka Vicky Prasetyo juga dapat dijatuhi KUHP pasal 406 ayat (1).
Banyak dugaan dan tafsiran yang berasal dari masyarakat Indonesia, mulai dari perselingkuhan settingan, pernikahannya sudah settingan, atau kesepakatan awal pernikahan settingan namun pihak Vicky membuat adegan penggrebekan tanpa diketahui pihak Angel Lelga. Walaupun demikian, fakta yang paling buruk adalah keduanya melakukan semua aksi ini hanya settingan untuk mencari sensasi dan ketenaran di dunia maya.Â
Jika hal itu terjadi maka keduanya bisa dikenakan pelanggaran hukum berupa pengajuan laporan gugatan palsu ke kepolisian RI. Â Seperti yang tertulis dalam KUHP pasal 242 ayat (1), baik Vicky Prasetyo maupun Angel Lelga akan diberi hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Hal ini dikarenakan sekarang kedua belah pihak telah melaporkan gugatan masing-masing ke kepolisian RI. Proses ini telah berjalan dan tidak dapat ditarik kembali lagi.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik sudahlah tepat jika kita tidak perlu terlalu mengurusi masalah hubungan rumah tangga antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga. Dengan demikian, kita tidak akan membuat mereka berdua menjadi semakin virall di dunia maya. Apalagi sebagai generasi muda Indonesia, lebih baik kita melakukan hal-hal lain yang lebih positif dalam mengembangkan potensi diri masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H