Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) melakukan penandatanganan MoU atau kerja sama dengan Lapas Pondok Rajeg Cibinong Bogor.
Kerja sama ini dilakukan untuk memberikan bantuan dan pelayanan hukum kepada warga binaan di Lapas Pondok Rajeg Cibinong Bogor.
Dalam MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPC Posbakumadin Cibinong, Bapak Muhdar SH didampingi Sekretaris, Bendahara dan Paralegal.
Selain itu, kerja sama ini sebagai layanan hukum DPC Posbakumadin dalam membentuk lembaga bantuan hukum sebagai wujud memudahkan kinerja organisasi bidang probono litigasi dan non litigasi.
Karena mendapatkan bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara termasuk warga binaan pemasyarakatan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) adalah lembaga Pemberi Bantuan Hukum, memberikan pendidikan, penyuluhan dan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum warga terlaksana dengan baik". Tegas dikatakan oleh Ketua DPC Muhdar SH kepada perwakilan Lapas Pondok Rajeg Cibinong.
Dalam hal ini perwakilan Lapas Pondok Rajeg Cibinong menyambut dengan baik kegiatan DPC Posbakumadin Cibinong.
"Kami menyambut baik penandatangan dan isi dalam MoU dengan Posbakumadin Cibinong yang diketuai oleh Bapak Muhdar SH." Keterangan Perwakilan Lapas Pondok Rajeg Cibinong.
"Tetapi kami sangat berharap kegiatan dan kerjasama ini bisa berjalan secara terus-menerus dan tidak putus di tengan seperti yang sudah-sudah." Imbuhnya.