Mohon tunggu...
Indra Gumilar
Indra Gumilar Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Pengamat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Al Ikhwanul Muslimin dan HTI dalam Konsep Pemikiran dan Aqidah

20 Juni 2023   10:20 Diperbarui: 20 Juni 2023   11:00 1493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al-Ikhwanul Muslimin dan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) adalah dua organisasi Islam yang memiliki pemikiran dan aqidah yang berbeda dalam beberapa hal.

Al-Ikhwanul Muslimin, atau yang dikenal juga sebagai Ikhwan Muslimin atau Persaudaraan Muslimin, didirikan pada tahun 1928 di Mesir oleh Hasan al-Banna. Al-Ikhwanul Muslimin bertujuan untuk menghidupkan kembali Islam dalam masyarakat dan negara. Mereka mengusulkan pendekatan yang inklusif dan berusaha untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam semua aspek kehidupan. Pemikiran dan aqidah mereka didasarkan pada penerapan Islam dalam konteks sosial, politik, dan ekonomi, dengan tujuan akhir terwujudnya negara Islam.

Al-Ikhwanul Muslimin menekankan pentingnya pendidikan Islam, pembangunan moral dan spiritual, serta perbaikan individu dan masyarakat. Mereka mengutamakan metode dakwah secara damai, mempengaruhi masyarakat melalui pendidikan dan kesejahteraan sosial. Mereka menganjurkan keadilan sosial, solidaritas, dan kepatuhan terhadap hukum Islam. Meskipun dalam beberapa kasus mereka mendukung perubahan politik, tetapi mereka menolak kekerasan sebagai cara untuk mencapai tujuan mereka.

Di sisi lain, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah cabang lokal dari Hizb ut-Tahrir, sebuah organisasi transnasional yang didirikan di Yordania pada tahun 1953. HTI bertujuan untuk mendirikan negara Islam khilafah di seluruh dunia melalui perjuangan politik dan non-kekerasan. HTI ingin menggulingkan pemerintahan yang ada dan menggantinya dengan negara yang diatur berdasarkan hukum syariah.

HTI menganggap bahwa pemikiran dan aqidah Islam harus diterapkan secara eksklusif dalam bentuk negara khilafah. Mereka menolak sistem demokrasi dan negara-negara sekuler. HTI berpendapat bahwa negara khilafah harus berdasarkan hukum syariah, di mana pemimpin negara (khalifah) akan memimpin umat Muslim dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam semua aspek kehidupan. Mereka menentang campur tangan asing dalam urusan Muslim dan mengadvokasi persatuan umat Muslim di bawah khilafah.

Perlu dicatat bahwa pandangan dan pendapat tertentu dari organisasi-organisasi ini dapat beragam dan bisa berbeda di antara anggota dan pemimpin mereka. Pemahaman yang lebih mendalam tentang pemikiran dan aqidah masing-masing organisasi dapat diperoleh dengan mempelajari karya-karya dan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun