Kasus ini pertama kali muncul di group Whatsapp alumni kampus dan dalam waktu singkat konten curhatan facebook tersebut menjadi viral dan headline di Kompas.com. Inti kisahnya, salah seorang Pilot pada penerbangan Lion Air 23 Mei 2017 lalu dengan no penerbangan JT 015 diduga memberikan akses "spesial" kepada penumpang untuk masuk ke dalam ruang kendali pesawat (cockpit), walau di saat yang bersamaan pesawat sedang terbang (inflight) di atas ketinggian jelajah tertentu dari Denpasar menuju Jakarta. Usut punya usut ternyata penumpang tersebut merupakan istri dan anak si Pilot. Hingga saat ini, Lion Air telah memberikan respon dan berjanji untuk melakukan investigasi dan sanksi kepada Pilot yang bersangkutan jika terbukti melanggar. Lalu wajar kah? Legal kah masuk ke ruang cockpit pesawat?Â
Wajar atau tidak? Sebagian orang akan menganggap hal itu wajar, mungkin karena pengin atau bahkan pernah merasakan moment yang spesial itu dan toh tidak terjadi apa-apa. Sedangkan yang beranggapan tidak wajar, tentu mengkhawatirkan  hal-hal buruk yang potensial terjadi selama penerbangan. Lalu bagaimana dengan aspek legalitasnya? Mari kita menilik peraturan penerbangan sipil dalam negeri kita, Civil Avation Safety Regulation (CASR). CASR juga diadopsi dari peraturan penerbangan internasional yang disusun oleh ICAO, International Civil Aviation Organisation. Di dalam salah satu chapter CASR tepatnya, CASR 121.547 Admission to Flight Deck (Amdt.7, sumber: dephub.go.id):Â
(a) No person may admit any person to the flight deck of an aircraft unless the personbeing admitted is
(1) A crewmember;
(2) A DGCA air carrier inspector, or an authorized representative of the Director,who is performing official duties;
(3) An employee of the Indonesian government, a certificate holder, or anaeronautical enterprise who has the permission of the pilot in command andwhose duties are such that admission to the flight deck is necessary oradvantageous for safe operations; or
(4) Any person who has the permission of the pilot in command and is specially authorized by the certificate holder management and by the Director.
Lebih lengkapnya silahkan baca CASR pada laman web dephub.go.id. Namun pada intinya, tidak seorangpun boleh masuk ke ruang cockpit tanpa izin dari Direktorat Jendral Perhubungan Udara, Operator pesawat dan yang terakhir sebagai ujung tombaknya adalah Pilot in command. Walaupun itu hanya sekedar visit, temu kangen, selfie bersama crew dll. Lalu ada yang bertanya, kenapa di airline sebelah boleh dan airline ini tidak? karena setiap operator/airline memiliki BOM (Basic Operation Manual) yang berbeda. Walau berbeda Pilot in command lah yang punya otorisasi final untuk mengijinkan atau menolah Anda masuk ke dalam cockpit. Seorang pramugari, engineer/teknisi atau airman yang bersertifikat sekalipun boleh masuk ke cockpit harus dengan ijin dari PIC.Â
Sebelum lebih dalam, adakah diantara Anda yang bertanya dimana mereka yang beruntung ini duduk? Sejauh ini mungkin tahunya hanya ada 2 kursi di dalam untuk Pilot in command/Capt pilot (kiri) dan First officer/co-pilot (kanan). Pada kenyatannya ada satu kursi yang disebut jumpseat yang biasa digunakan oleh crew cadangan/training, ketika tidak digunakan maka tentu akan jadi 'hot seat' untuk mereka yang beruntung. Beberapa tipe pesawat bahkan punya lebih dari satu jumpseat, biasanya pesawat semacam ini menempuh penerbangan jarak jauh sehingga membawa lebih banyak crew.Â
"Loh tapi kan setahu saya, sterile cockpit hanya di saat takeoff-landing dan emergency saja"
Iya betul, bahkan pada saat di ketinggian jelajah tertentu PIC menggunakan autopilot/autoflight mode untuk mengurangin beban kerjanya. Mungkin saat itu Anda diijinkan masuk dan berbincang, bercanda sambil menikmati pemandangan ruang kerja idaman bagi sebagian besar orang. Perlu diingat, pada saat yang sama ada ribuan pesawat juga mengudara dan pilot selalu berkomunikasi dengan petugas Air Traffic Control untuk memastikan jalur terbangnya aman, menghindari resiko crash di udara, dsb. Coba bayangkan ketika petugas ATC berulang kali memanggil si pilot untuk merubah ketinggian karena ada pesawat lain yang akan berpapasan pada ketinggian yang sama pula, tapi karena asyik mengobrol si pilot tidak mendengar dan terlambat mengambil keputusan. Fatal !, ini contoh pertama.
Contoh kedua, di dalam cockpit terdapat banyak tombol-tombol yang ukurannya kecil tetapi secara fungsinal berakibat besar pada dinamika terbang suatu pesawat. Autopilot saja, dikendalikan dengan satu tombol dan dapat dinonaktifkan hanya dengan satu sentuhan bidang kendali (untuk pesawat tertentu). Maka itu siapapun yang masuk ke cockpit harus familiar dan sadar kepentingan serta tanggung jawabnya. Jangan menyentuh atau melakukan suatu hal tanpa diketahui oleh crew. Akibatnya fatal ! Lebay, berlebihan? Aturan di dalam penerbangan memang dibuat 'lebay' untuk menjaga manusia tetap aman karena telah melawan takdir, yaitu terbang. Belum lagi jika dikaitkan dengan kemungkinan digunakan untuk aksi terorisme, everything is possible.
Contoh kasus? sudah pernah terjadi. Silahkan cari tahu lebih dalam kasus jatuhnya pesawat Aeroflot Flight 593 pada 23 Maret 1994 lalu yang menewaskan seluruh penumpang termasuk crew, karena membawa anggota keluarga ke dalam cockpit.Â
Jadi, pada dasarnya siapapun yang tidak punya kepentingan dalam hubungannya menjaga keselamatan penerbangan, tidak dibenarkan masuk ke ruang cockpit. Tapi bagi Anda yang pengin banget masuk dan merasakan sensasi ruang kemudi pesawat, saya kira dapat dilakukan dengan meminta izin kepada PIC secara baik-baik. Waktu yang aman dan relatif tidak mengganggu cockpit crew adalah saat deboarding. Itupun kalau crew-nya tidak terburu-buru meninggalkan pesawat karena harus bertugas pada penerbangan berikutnya di pesawat lain.Â
Kalau boleh sedikit curhat ya, saya saja yang bekerja sebagai teknisi pesawat belum pernah duduk langsung berdampingan dengan pilot ketika pesawat sedang mengudara. Padahal saya punya sertifikat yang memungkinkan saya diijinkan masuk ke ruang cocpit. hehehe...Â