Mohon tunggu...
Indra FajarPermana
Indra FajarPermana Mohon Tunggu... Buruh - A learning prole

Indra saat ini menjadi tenaga pendukung substansi di salah satu lembaga di Jakarta. Memiliki minat dan ketertarikan dengan data statistik dan isu - isu sosial dan kesejahteraan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berikan "Martir Demokrasi" Jaminan Sosial

7 Mei 2019   21:16 Diperbarui: 7 Mei 2019   21:38 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah merebaknya tuduhan kecurangan penghitungan suara oleh KPU yang terkesan menguntungkan calon petahana, muncul komentar apresiatif dari netizen karena banyaknya petugas penghitungan suara yang meninggal akibat kelelahan, penganiayaan bahkan kecelakaan. Komentar apresiatif tersebut bahkan turut disadur oleh Pejabat Negara yang menyebut mereka sebagai martir demokrasi.

Munculnya berita petugas KPPS yang meninggal turut mengimbangi isu kecurangan penghitungan suara oleh KPU. Ditengah -- tengah keriuhan tersebut, muncul isu lainnya yang kurang disoroti perihal kesejahteraan petugas KPPS, yaitu absennya jaminan sosial yang diberikan oleh KPU.

Pemerintah dinilai lamban dalam menjamin kesejahteraan KPPS. KPU bahkan tidak memberikan jaminan sosial kepada petugasnya dengan dalih kekurangan anggaran. Dalam sebuah wawancara yang diliput oleh suara.com, Arief Budiman selaku ketua KPU, menyebutkan bahwa KPU telah berusaha untuk mengajukan jaminan sosial bagi petugas KPPS meskipun ditolak, tidak disebutkan siapa pihak yang menolak usulan tersebut.

Lebih lanjut, Peraturan KPU No. 9 Tahun 2019 tidak menyebutkan mengenai jaminan sosial yang diberikan kepada petugas KPPS. Dari sini dapat disimpulkan kurangnya apresiasi dan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan Petugas KPPS, mengingat cukup beresiko dan melelahkannya pekerjaan ini.

Jaminan sosial untuk Petugas KPPS
Indonesia sejak tahun 2014 sudah menjadi negara dengan sistem kesehatan universal (UHC) yang artinya akses kesehatan untuk semua penduduk tanpa terkecuali dan tanpa batasan pelayanan. Pelaksanaan sistem kesehatan tersebut diiringi dengan terpusatnya sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di tahun 2015 yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Tugas pelaksanaan jaminan sosial diemban oleh BPJS Kesehatan, untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Pemusatan jaminan sosial tersebut adalah upaya pemerintah untuk menjamian kesejahteraan penduduk dan pekerja dari resiko ketidakpastian yang mampu menghambat aktivitas ekonomi seseorang.

Iuran kepesertaan JKN terbagi menjadi 4 golongan, yaitu golongan 1,2,3 dan PBI (Penerima Bantuan Iuran).  Golongan terakhir adalah masyarakat tidak mampu (golongan pendapatan 40 persen terbawah) yang iuran kepesertaannya dibebankan kepada pemerintah. Meskipun terjadi pemisahan golongan, secara esensi manfaat yang diterima oleh semua peserta adalah sama, kecuali dalam hal luas ruangan dan jumlah pasien dalam satu ruangan.

Untuk iuran jamsostek, peserta harus membayar berdasarkan klasifikasi pengupahan, yaitu Bukan Pekerja (BP), Penerima Upah (PU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan persentase yang dibebankan kepada setiap golongan pengupahan pun berbeda. Dari keempat manfaat program jamsostek, persentase yang dibayarkan juga berbeda, oleh karena itu beberapa perusahaan terkadang hanya menanggung beberapa manfaat jamsostek, tidak semuanya (lihat situs finansialku.com untuk lebih detil).

Jika melihat peraturan yang ada, penggolongan pekerja untuk petugas KPPS terbilang sulit. Jika melihat PP No. 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai ASN, Petugas KPPS tidak termasuk golongan PPPK karena kontrak kerja mereka tidak mencapai batas minimum satu tahun.

Akan tetapi, mereka juga bukan golongan PBPU karena mereka tidak bekerja secara mandiri. Melihat ketidakjelasan tersebut, baik jika menggolongkan mereka sebagai PPU, yang mana pemberi kerja (KPU) adalah satu -- satunya institusi yang seharusnya menanggung resiko kerja petugas KPPS.

Seharusnya, jika memang KPU tidak memiliki anggaran untuk jaminan sosial petugas KPPS, biaya iuran dapat dibebankan ke upah petugas KPPS. Asumsikan petugas KPPS hanya diberikan JKN, JKK dan JKm. Mereka dapat didaftarkan sebagai pekerja penerima upah dengan golongan kepesertaan rendah, yaitu kelas 3. Biaya iuran perbulan untuk kelas ini hanya Rp 25500.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun