Mohon tunggu...
indradwiputra
indradwiputra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bekerja dan Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penting Pengetahuan Mengenai Regulasi Komunikasi Digital

19 Februari 2023   19:25 Diperbarui: 19 Februari 2023   19:32 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teknologi semakin canggih dan berkembang membuat masyarakat dapat dengan mudah mengakses internet. Hampir seluruh masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk berkomunikasi melalui media sosial. Media sosial yang sangat sering digunakan adalah WhatsApp, Facebook, Instagram, dan Twitter. Dengan kemudahan akses internet, masyarakat dapat menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan kerabat atau keluarga yang jauh, teman, bahkan orang asing sekalipun. 

Namun dengan kemudahan yang dimanjakan oleh media sosial, membuat masyarakat terkadang tidak sadar atau bahkan lupa kalau mereka melakukan Cyber Crime atau Kejahatan Siber atau Dunia Maya. Contohnya seperti Cyber Bullying. Mereka terkadang tidak sadar dan tidak merasa bersalah dalam melakukan Cyber Bullying pada seseorang yang popular ataupun tidak, atau maupun seseorang yang tidak mereka kenali dan mereka rasa orang itu tidak sesuai dengan standar ataupun ekspektasi yang mereka inginkan. Tidak hanya kasus Cyber Bullying yang marak terjadi, kasus seperti pencemaran nama baik juga kerap terjadi.

Tidak hanya masyarakat yang sengaja atau tidak sengaja melakukan Cyber Crime, para oknum kejahatan juga banyak memanfaatkan penggunakan akses internet untuk mengancam dan memeras seseorang. Dengan maraknya kejahatan melalui media Internet, membuat pemerintah membatasi penggunaan internet dengan menerapkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya UU ITE, diharapkan dapat melindungi para pengguna internet dan media sosial.

Namun dalam penerapannya, masih banyak hal yang masih tidak sesuai dengan ekspektasi. Kejahatan melalui media internet masih banyak terjadi. Ketidaktahuan masyarakat dan malasnya untuk mengetahui pasal-pasal yang terlampir pada UU ITE ini juga merupakan salah satu faktor mengapa pelanggaran UU ITE masih sering terjadi. 

Tidak hanya ketidaktahuan, penindakan yang kurang tegas pada pelanggar UU ITE, membuat masyarakat berangggapan bahwa UU ITE hanyalah pasal-pasal karet. Contohnya Si kaya dan terpandang dapat membayar untuk mengurangi hukuman walaupun dia bersalah, sedangkan Si miskin harus menderita. Oleh karena itu untuk ke depannya, diharapkan dalam penerapan dan penegakan UU ITE ini harus tegas dan adil. Sehingga terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan internet dan media sosial.vsdjsld

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun