Mohon tunggu...
Indra Gunawan
Indra Gunawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Sederhana Tapi Ajibs

Jurnalis, Penulis, Aktifis Sok Romantis, Agamis, Nasionalis, Humoris, dan Tak Pantang Menangis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PMII dan GP Ansor Minta Kejari Turun Tangan Atasi Islamic Center

8 Agustus 2021   10:55 Diperbarui: 8 Agustus 2021   11:44 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BEKASI UTARA - Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi, Muhammad Juffry mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera mengambil alih pengelolaan Islamic Center yang saat ini dikelola Yayasan Nurul Islam secara komersil.

Alasannya, yayasan tersebut diduga tidak pernah membayar Pajak Bumi Bangunan terhitung sejak 2017 -- 2021 sebesar Rp 3.655.472.463. Tidak hanya PBB, sewa retribusi yayasan atas pengelolaan lahan komersil tersebut juga belum pernah dibayarkan sebesar Rp 6.749.786.700 selama kurun waktu yang sama.

"Kami mendesak Walikota Bekasi agar segera mencabut rekomendasi Walikota Nomor: 032/ Kep. 572-BPKAD/VII/2016 tentang ijin pengelolaan Islamic Center oleh Yayasan Nurul Islam," tegas Juffry kepada wartawan, Jumat (6/8/2021) kemarin.

Sementara itu, salah satu unsur Ketua IKA PMII Kota Bekasi, Ahmad Tabroni meminta kepada Kejaksaan Negeri Bekasi agar segera turun tangan menyikapi dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh Yayasan Nurul Islam atas pengelolaan lahan komersil Islamic Center.

"Kami minta Kejari Kota Bekasi untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan pengemplangan pajak tersebut. Karena kami menduga negara telah dirugikan dengan adanya hal ini," kata pria yang akrab disapa Gus Bon.

Dia mengatakan, pihaknya akan mendatangi Kejari Kota Bekasi, Senin (9/8/2021) dengan membawa sejumlah berkas tentang hal tersebut.

"Kami akan datangi Kejari Senin besok dan memberikan data yang kami miliki perihal dugaan kerugian negara tersebut," pungkasnya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun