Pelaksanaan good governance dapat dijadikan sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan asas-asas demokrasi dan demokratisasi, yang merefleksikan dijunjung tingginya aspek pemenuhan hak-hak rakyat oleh penguasa, ditegakannya nilai-nilai keadilan dan solidaritas sosial, serta adanya penegakan dalam berbagai aspek kehidupan negara, salah satunya ialah ekonomi. good governance merupakan sebuah konsep pendekatan yang mengarah pada pengembangan dan pembangunan sektor publik oleh pemerintah yang kompeten. Menurut Bank Dunia dikutip dari Solichin (2017) menyatakan good governance adalah suatu konsep dalam penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi investasi yang langka dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
UNDP (United Nation Development Programme) Menyimpulkan bahwa terdapat 4 unsur utama kepemerintahan yang baik yaitu :
1. akuntabilitas
adanya kewajiban bagi aparatur pemerintahan untuk bertindak sebagai penanggung jawab sesuai kebijaknannya
2. Transparansi
Kepemmerintahan yang jelas dan bersifat terbuka kepada masyarakat
3. KeterbukaanÂ
memberikan ruang bagi masyarakat untuk beropini dan menyampaikan kritik dan saran
4. Aturan hukum
kepemerintahan yang memiliki kepastian hukum dalam masyarakat untuk mewujudkan rasa keadian
Berdasarkan UNDP juga disimpulkan bahwa terdapat beberapa prinsip-prinsip good governance :Â