Mohon tunggu...
Indra Kusuma
Indra Kusuma Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Blogger Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Badan Narkotika Nasional bersama Blogger Reporter

23 Februari 2014   12:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:33 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta,Sabtu 22 Febuari 2014. Pertemuan para Blogger Reporter bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berlangsung di salah satu rumah makan daerah kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur. Pertemuan berlangusng dalam nuansa kekeluargaan dan sederhana. Maksud dari tujuan pertemuan ini bertujuan sebagai ajang silaturahmi dan penyuluhunan pencegahan dari penyalahgunaan narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam hal ini di wakili oleh Bapak. Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si ( Direktur Diseminasi Informasi Badan Narkotika Nasional (BNN) ). Sedangkan untuk para Blogger Reporter dihadiri oleh 38 orang blogger dari kalangan profesi yang berbeda. Dalam pertemuan ini para blogger mendapatkan informasi penyuluhan tentang pengenalan jenis narkoba dan bagaimana jalur proses perjalanan narkoba dari beberapa negara pemasok narkoba dapat masuk ke Indonesia. Dari data yang sangat signifikan di mana pada saat Bapak Gun Gun menjelaskan bahwa menurut catataan data Badan Narkotika Nasional (BNN) angka pengguna narkoba tiap tahun cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2008 pengguna narkoba berada di kisaran 3.3 juta orang. Di tahun 2011 angka itu menjadi 4 juta pengguna. Sedangkan pada tahun 2015 diperkirakan angka itu bisa menjadi 5.1 juta pengguna. Badan Narkotika Nasional (BNN ) mencatat, semua propinsi yang ada di Indonesia tidak satu pun yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Angka pengguna narkoba terbesar diduduki oleh Propinsi DKI Jakarta yang memiliki 500 ribu orang pengguna atau sekitar 7 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Dan di susul beberapa daerah kawasan Propinsi Indonesia lainnya. Angka ini jelas bukan sebuah prestasi yang membanggakan bagi Badan Narkotika Nasional (BNN), namun merupakan persoalan yang tidak mudah dan harus dipecahkan bersama. Dalam keterangan Bapak Gun Gun dalam penjelasan kepada para Blogger Reporter, bahwa narkoba tergolong extra ordinary crime atau yang disebut dengan kejahatan luar biasa. Dan konsep kejahatan ini merupakan tiga gabungan dari konsep kejahatan terorisme, korupsi, dan narkoba. Walau terlihat sama, namun kenyataan sangat berbeda. Karena kejahatan dari narkoba dapat berdampak pada pemutusan mata rantai generasi bangsa yaitu dengan hilangnya potensi generasi atau pun nyawa seseorang. Lanjut kerterangan Bapak Gun Gun, ketiga kejahatan tersebut memiliki dampak yang berbeda. Seperti kejahatan terorisme yang dampaknya hanya menyebabkan hilangnya nyawa, sedangkan kejahatan korupsi dapat menyebabkan hilangnya uang. Sementara untuk kejahatan narkoba memiliki dampak yang luar biasa dan paling dahsyat,  karena kejahatan narkoba bisa menghilangkan satu generasi bangsa. Sejumlah data catatan Badan PBB untuk Kejahatan dan Narkoba (UNODC) tahun 2012 mencatat jumlah pengguna narkoba di seluruh dunia mencapai 210 juta jiwa. Dari jumlah tersebut sekitar 200 ribu orang tewas tiap tahunnya. Sedangkan dalam catatan Badan narkotika Nasional untuk di Indonesia sendiri setiap harinya tercatat 40 orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba. Dari data yang di paparkan oleh Bapak Gun Gun dari Badan Narkotika Nasional, korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia dapat di lihat bahwa setiap golongan umur dan profesi sudah menjadi korban extra ordinary crime ini. Mengingat tugas memberantas penyalahgunaan narkoba bukan hanya berada di pundak Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga resmi pemerintah, maka lembaga ini mengajak para Blogger untuk ikut mengkampanyekan program ini melalui media online melalui program menulis 10 ribu halaman. Tujuan dari program menulis 10 ribu halaman ini salah satunya ikut memberikan penyuluhan bagi masyarakat luas tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Dari bentuk bahan yang dapat di kenali, hingga proses penanganan bagi para korban penyalahgunaan narkoba itu sendiri melalui mekanisme peraturan dan undang-undang yang telah di tetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui media online. Dari tulisan artikel para blogger nantinya akan di tampung dalam media online melalui website resmi Indonesia Bergegas milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Adapun bentuk tulisan dapat berupa reportase, opini dan bentuk cerita fiksi dengan gaya masing-masing para blogger. Hal ini di pertegas dari pernyataan selaku kordinator dari  Blogger Reporter Bapak Thamrin Dahlan dalam acara ini. Terlepas dari tujuan Badan Narkotika Nasional mengundang para blogger untuk melakukan sosialisasai dalam hal penyalahgunaan narkoba dalam kehiduapan ini. Hal ini merupakan hal yang harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk ikut dapat mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba pada tahun 2015. Bebas narkoba di sini bukan berarti angka ini akan menjadi nol atau pun nihil sama sekali. Namun, paling tidak kita dapat mencegah dengan mengenali hal-hal yang dapat merusak diri pribadi dan lingkungan keluarga, dengan cara mengenali, maka kita akan tahu ciri-ciri dari si korban yang sudah terkena penyalahgunaan narkoba. Hal yang paling penting dan biasanya terlupakan dalam hal ini adalah, bagaimana proses penanganan untuk para si korban penyalahgunaan narkoba, tanpa kita kita pun menata kembali akar permasalahan yang telah menyebabkan si korban menjadi pengguna narkoba. Tentu hal ini tidak mudah, dan di butuhkan kerjasama yang baik dan berjiwa besar di anatara orang-orang yang berada di sekeliling korban dari penyalahgunaan narkoba. Itulah sekilas catatan kecil yang saya dapatkan dalam mengikuti acara Fokus Gorup Discussion (FGD) antara Badan Narkotika Nasional bersama Blogger Reporter. Salam Artikel Terkait : Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sedini Mungkin

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun