Mohon tunggu...
INDRA WAHYU A. BAGAN
INDRA WAHYU A. BAGAN Mohon Tunggu... -

Tertarik pada hukum, ekonomi dan lingkungan...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Waris Perdata, Langkah Penghitungan Mudah

7 Juni 2015   18:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:18 9047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut ini merupakan gambaran ringkas bagaimana cara mudah menghitung waris dalam sistem hukum perdata. Dalam sistem ini sesungguhnya masih banyak lagi kasus-kasus dengan cara penyelesaiannya pula. Namun dalam pembahasan kali ini akan dikhususkan pada golongan I yang di dalamnya terdapat anak luar kawin, serta pewaris meninggalkan hibah wasiat.

Tulisan ini dimaksudkan bagi pembaca yang telah mengerti dasar-dasar waris perdata. Karenanya dalam pembahasan nanti tidak disinggung secara mendetail terhadap pengertian istilah-istilah perhitungan waris, serta logika hukum yang ada.

Kelebihan ulasan ini adalah pembaca akan di bimbing langkah demi langkah untuk menyelesaikan kasus waris perdata. Diskusi ringan di kantin Fakultas Hukum UGM bersama kawan yang mahir dalam hukum waris perdata merupakan cikal bakal tulisan ini. Semoga kelak akan lahir sebuah buku yang dapat membantu mahasiswa menyelesaikan hukum waris perdata. Berikut penjelasan Arif Syahni, S.H. 

Contoh kasus

Laki laki bernama A menikah dengan perempuan bernama B. dalam pernikahannya dilahirkan dua orang anak laki laki, C dan D (Anak sah). Kemudian sebelum terjadi pernikahannya dengan B, laki laki bernama A telah membuat akta pengakuan terhadap satu orang anak laki-laki sebagai anak luar kawin (ALK)  bernama F. lalu kemudian A meninggal. Ternyata terdapat hibah wasiat bahwa terhadap seluruh hartanya diberikan kepada G, yang merupakan sahabatnya. harta peninggalan bersih senilai 100jt. 

Penyelesaian

Ketika ada wasiat ataupun hibah wasiat, disitulah muncul Legitime portie (LP). Mengapa muncul LP? Yaitu untuk melindungi hak dari anak-anak pewaris. Dari kasus diatas maka dengan adanya hibah wasiat tersebut maka anak sah, ALK tidak mendapat harta warisan sama sekali. Dengan keberadaan LP inilah yang menjamin bahwa anak-anak pewaris akan menerima sejumlah bagian tertentu menurut hukum. Mengapa istri tidak mendapat jatah LP? Karena didalam waris perdata, pasangan kawin tidak memperoleh LP.

            Terhadap LP untuk golongan I terdapat ketentuan sebagai berikut:

<!-- [if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->Jika ada 1 anak sah, LP nya adalah ½ dari bagian abintestat

<!-- [if !supportLists]-->b.      <!--[endif]-->Jika ada 2 anak sah, LP nya masing masing adalah 2/3 dari abintestat

<!-- [if !supportLists]-->c.       <!--[endif]-->Jika ada lebih dari 3 anak sah, LP nya masing masing adalah ¾ dari abintestat

Lalu bagimana dengan LP ALK? Hukum mengatur bahwa berapapun jumlah ALK maka bagian LP nya adalah ½ dari abintestat ALK. Karena ALK dalam kasus ini mewaris dengan golongan I, abintestatnya adalah 1/3 seandainya anak sah.

 

Dari kasus diatas diketahui bahwa terdapat 4 orang ahliwaris. Istri, 2 anak sah, 1 ALK.

Hitung-Hitung

<!-- [if !supportLists]-->I.       <!--[endif]-->Mencari bagian Abintestat

STEP 1: Bagian abintestat ALK dihitung dahulu.

                        Maka = 1/3 x seandainya ank sah

                                    1/3 x 1/4 ---------- > kenapa 1/4 ? karena ada 4 ahli waris, kalo ada 3 = 1/3

                                    1/12

STEP 2: Seluruh harta peninggalan bersih dikurangi dengan bagian ALK (step 1)

                        Maka = 1 - 1/12

                                    11/12

STEP 3: Bagian C, D, B adalah 1/3 dari step 2

                        Maka = 1/3 x hasil step 2

                                    1/3 x 11/12

                                    11/36

<!-- [if !supportLists]-->II.    <!--[endif]-->Mencari bagian LP

STEP 3A: karena ada 2 anak sah, maka LP nya masing masing adalah 2/3.

                        Maka = 2/3 x hasil step 3

                                    2/3 x 11/36

                                    22/108

STEP 4: LP dari ALK adalah 1/2 dari abintestat nya

            Adalah 1/2 x 1/12 = 1/24

 

Lalu kasus menjadi semakin berkembang, bagaimana jika pewaris A menghibah wasiatkan hanya 90 juta dari harta peninggalan bersih.

Dari kasus yang berkembang ini ada bagian sebesar 10 juta yang dapat dijadikan warisan bagi para ahliwaris. Namun apakah cukup? Atas dasar kecurigaan ini ditambah aturan hukum bahwa bagian LP dari ahliwaris tidak boleh terlanggar, maka dilakukan perhitungan untuk menilai, BERAPA BAGIAN YANG DAPAT DILAKSANAKAN SEBAGAI HIBAH WASIAT?

STEP 5: menghitung dulu bagian uang yang didapat dengan LP.

<!-- [if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->LP. ALK = 1/24 x 100jt                                               = Rp.  4.166.666

<!-- [if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->LP anak sah = 22/108 x 100jt= Rp. 20. 370.370 x 2 anak = Rp. 40.740.740

<!-- [if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Total bagian LP                                                                        =Rp.  44.907.406

<!-- [if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Uang yang tidak di hibah wasiatkan    =Rp.10.000.000

<!-- [if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Total bagian LP kurangi Uang yg tidak di hibah wasiatkan = Rp. 34.907.406 ------ > kekurangannya

 

<!-- [if !supportLists]-->-          <!--[endif]-->Di inkorting dari hibah wasiat terhadap kekurangan, 90.000.000 – 34.907.406 maka akan ditemukan jumlah yang dapat dijadikan hibah wasiat = Rp. 55.092.594.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun