Indonesia sebagai pemilik kebudayaan dan tradisi tarian poco-poco tidak mempermasalahkan tarian tersebut. Tetapi negara bagian Perak, Malaysia, menyatakan tarian itu haram. Rentak suara tabuhan gendang yang mengeluarkan bunyi nan riang. Lirik lagu yang unik khas suatu daerah di wilayah Indonesia membuat hati menjadi riang dan badan menjadi sehat saat tubuh mulai bergoyang meingikuti irama tari poco-poco. ”Balenggang patapata. Ngana pe goyang pica-pica. Ngana pe bodi poco-poco…,” begitu penggalan lirik lagu yang berjudul Poco-poco gubahan seniman Ternete berdarah Ambon, Arie Sapulette. Lagu ini populer setelah dinyayikan dinyanyikan pesohor Yopie Latul. Bagi masyarakat Yospan, Papua dan Wayase, Ambon tarian poco merupakan sebuah tradisi. Bahkan tak banyak daerah dari timur Indonesia mengklaim sebagai asal poco-poco. Namun dari mana asalnya, tarian yang digemari seluruh masyarakat Indonesia tidak menjadi penting. Gerakan tarian poco-poco yang sangat mudah dilakukan yaitu dua langkah kecil ke kanan, kembali ketempat, lalu mundur satu atau dua langkah ke belakang, kemudian maju ke depan sambil berputar dengan mengikuti irama gendang. Namun tak disangka tarian poco-poco difatwakan haram bagi umat muslim melalui keputusan para ulama dalam Jawatankuasa Fatwa Negeri Perak, Malaysia lihat keputusan fatwa negeri jiran (selengkapnya lihat boks). Ulama Negara bagian Perak, Tan Sri Harussani Zakaria, dalam memberikan fatwa haram tarian poco-poco hanya memakai dua hal yang yang dijadikan alasan. Pertama, dia menilai bahwa pelarangan tarian impor dari Indonesia itu karena poco-poco mirip tarian pemujaan roh di Jamaika. Lebih jauh, alasan kedua dia sampaikan bahwa gerak dalam tarian poco-poco yang mengerakkan kaki ke depan, ke kiri, ke kanan dan ke belakang dianggap mengandung elemen Kristiani, membentuk salib, simbol religius Kristiani. Akibat dari fatwa yang dikeluarkan oleh Jawatankuasa Fatwa Negeri Perak, Malaysia menjadi polemik di negeri jiran dan mendapatkan tanggapan keras dari ulama setempat dan juga di Indonesia. [caption id="attachment_103088" align="alignleft" width="200" caption="Tan Sri Zakaria"][/caption] Meski banyak pihak yang mengatakan, tak ada alasan Poco-poco diharamkan, namun Mufti (ulama) Perak, Tan Sri Harussani Zakaria tetap kukuh memegang pendapatnya bahwa Poco-poco haram. Ia menyarankan poco-poco diganti tarian lokal, zapin atau joget. Harussani, lebih lanjut mengatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi ke Departemen Warisan Nasional terkait asal-usul Poco-poco. Berdasarkan itu dia kemudian mengatakan bahwa tarian seperti itu muncul pertama kali di Jamaika dan terkait pemujaan roh. "Elemen ini jadi alasan jelas, mengapa umat muslim tak sepatutnya ikut berpartisipasi dalam tarian itu," kata dia seperti dimuat New Straits Times, Jumat 1 April 2011 lalu. Tidak hanya itu, sebelumnya dia juga pernah menyebutkan, gerakan Poco-poco mengandung elemen Kristiani. "Ketimbang Poco-poco, mengapa tidak menarikan tarian lokal Malaysia," tambah dia sembari menegaskan, tak bakal ada konflik jika umat muslim menarikan tarian Melayu. Ditambahkan dia, pelarangan ini dihasilkan dari rapat dewan fatwa Februari 2011 lalu. Meski pelarangan belum mengikat saat ini, pihaknya akan segera mendaftarkannya menjadi fatwa. Namun belum lagi didaftarkan, pusat pemerintahan Malaysia di Putrajaya, Deputi Menteri di Kantor Perdana Menteri, Datuk Dr. Mashitah Ibrahim sudah angkat bicara. “Jika didaftarkan menjadi fatwa, larangan tersebut hanya akan berlaku di Perak,” ujarnya. Menurut dia, situasi sangat berbeda di negara bagian lainnya. Ia menambahkan tak ada alasan larangan tersebut di bawa ke dewan Fatwa Nasional. "Sejauh yang saya lihat, ini hanya variasi tarian, dalam gerakan dan lagu," ungkapnya. Meskipun demikian, Masihtah menegaskan kecuali ada keluhan terkait Poco-poco, tarian itu tak akan dilarang di negara bagian lain. "Sebuah fatwa hanya dikeluarkan jika ada aplikasi oleh sultan dari sebuah negara bagian, mufti, atau pengaduan dari masyarakat." Fatwa itu keluar setelah warga Malaysia mulai menggemari tarian poco-poco. Tarian itu ditarikan secara meluas di Malaysia oleh semua kalangan, termasuk polisi, tentara, guru, siswa, selebriti, bahkan tokoh politik. Bahkan ketua Ketua Pemuda Barisan Nasional, Khairy Jamaluddin mempertanyakan pelarangan itu. "Jika dilakukan untuk olahraga, tanpa tujuan tertentu, apa salahnya?" kata dia, yakin warga Malaysia tak menganggapnya mengandung elemen Kristen atau pemujaan roh. [caption id="attachment_103090" align="alignleft" width="264" caption="khalid Samad PAS"]