Mengingat banyaknya dana yang dikucurkan kepada desa untuk pembangunan yang telah disusun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat desa, pemerintah desa harus berhati-hati dalam menggunakan dana bantuan yang diterima tersebut. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pembangunan yang tepat sasaran dan tepat guna harus benar-benar dilaksanakan dalam rangka mewujudkan desa yang berkarakter, mandiri dan sejahtera. Jangan sampai berakhir di tangan KPK !
Pamanukan, 26 Desember 2017
Indra Suhu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H