Mengingat banyaknya dana yang dikucurkan kepada desa untuk pembangunan yang telah disusun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat desa, pemerintah desa harus berhati-hati dalam menggunakan dana bantuan yang diterima tersebut. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Pembangunan yang tepat sasaran dan tepat guna harus benar-benar dilaksanakan dalam rangka mewujudkan desa yang berkarakter, mandiri dan sejahtera. Jangan sampai berakhir di tangan KPK !
Pamanukan, 26 Desember 2017
Indra Suhu
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI