Hal ini menjadi kekhawatiran publik dan politisi, yang mempertanyakan kekuatan pemerintah melalui kepolisian, dalam penggunaan aparatur negara secara optimal, untuk menjaga ketertiban masyarakat, khususnya dimasa pandemi.
Meskipun isi dari Perkap tersebut secara garis besar adalah pembentukan Pam Swakarsa yang mengatur tentang Satpam, Satkamling, Pelatihan, Pangkat dan seragam terbaru, namun dalam pengukuhan Pam Swakarsa tersebut, ternyata melibatkan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dalam hal ini definisinya belum jelas.
Apakah kepolisian selama ini menaungi kelompok atau ormas selain Satuan Keamanan (Satpam), pecalang di Bali, Siswa Bhayangkara, Mahasiswa Bhayangkara?
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah yang dimaksud kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat ini adalah ormas-ormas kepemudaan yang telah eksis?
Apakah ormas-ormas tersebut, adalah ormas yang seringkali menjadi langganan kasus kekerasan, yang justru mengancam keamanan dan mengganggu ketertiban?
Akankah Pam Swakarsa versi Kepolisian ini akan menjadi kelompok tandingan dari ormas-ormas yang mengancam keamanan dan mengganggu ketertiban?
Kemudian dalam prakteknya, bukankah akan lebih merepotkan kepolisian, karena konflik dimasyarakat kian menjadi rumit saat kelompok dengan kewenangan terbatas dari kepolisian menjadi sewenang-wenang, belum lagi jika terjadi bentrokan antar kelompok tersebut.
Lalu penggunaan seragam dengan tampilan senada polisi, bisa jadi malah akan memberikan kesan buruk terhadap citra kepolisian dikemudian hari, karena selama ini, oknum ormas dengan seragam semi militer saja, seringkali berulah dengan melanggar ketertiban dan keamanan, dan yang paling buruk dari penggunaan seragam tersebut, masyarakat sipil tak bersenjata rentan untuk menjadi korban salah sasaran terorisme.
Hal baik dari pengukuhan Satuan Keamanan (Satpam) adalah bentuk penghargaan terhadap profesi keamanan, namun saat ini yang paling dibutuhkan bukan pangkat atau seragam, namun kepastian pekerjaan dan pendapatan yang sesuai.
Menarik untuk melihat pelaksanaan Perkap tersebut, akankah akibat yang ditimbulkan sesuai dengan harapan kepolisian atau lebih dekat dengan kekhawatiran berbagai pihak.
Kajian lebih mendalam harus diupayakan wakil rakyat kita di DPR, sekaligus memacu Inovasi Kepolisian sesuai perkembangan situasi terkini, semoga niat baik dan inovasi kepolisian berikutnya, tidak menjadi blunder yang mudah dipolitisasi dan diprovokasi.