Mohon tunggu...
indra kusumaatmaja
indra kusumaatmaja Mohon Tunggu... Administrasi - kasi humas Kanim Baubau

Just Do It

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa saat Konser Kali Kedua di Indonesia

4 Maret 2024   11:40 Diperbarui: 4 Maret 2024   11:56 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Silmy Karim, Dirjen Imigrasi saat menjelaskan Music Performer Visa (sumber: humas ditjenim)

JAKARTA – Penyanyi kenamaan asal Inggris, Ed Sheeran menggelar konser di Jakarta pada Sabtu (02/03/2024) menggunakan visa jenis baru, Music Performer Visa. Syarat visa elektronik indeks C7A tersebut lebih ringkas dari sebelumnya sehingga memudahkan pelantun lagu Thinking Out Loud itu di kali kedua kedatangannya ke Indonesia.

“Music Performer Visa khusus diperuntukkan bagi musikus beserta krunya yang ingin melakukan kegiatan pertunjukan musik di Indonesia. Visa ini merupakan terobosan dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi untuk memudahkan perizinan musikus mancanegara melakukan konser di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan mendukung Indonesia menjadi negara destinasi event internasional yang diperhitungkan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Sabtu (02/03/2024).

Untuk mendapatkan Music Performer Visa, artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun. Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia dan bukan merupakan kompetitor musikus lokal.

Visa yang termasuk kategori single entry ini berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan melalui website evisa.imigrasi.go.id dengan sponsor seperti penyelenggara konser, promotor musik, atau pihak terkait lainnya.

Music Performer Visa untuk Ed Sheeran bukan yang pertama kali diterbitkan untuk artis internasional. Jenis visa yang resmi diluncurkan pada 14 September 2023 ini sebelumnya juga digunakan oleh grup musik Coldplay pada November 2023, grup K-Pop Twice pada Desember 2023 serta Jonas Brothers pada Februari 2024.

Secara detail, terdapat 85 visa yang diterbitkan untuk konser musik Ed Sheeran, terdiri dari 11 Music Performer Visa (termasuk untuk Callum Scott serta para pemain alat musik) serta 74 Music Performer’s Crew Visa (indeks C7B).

“Dengan kebijakan keimigrasian yang lebih memudahkan penyelenggaraan gelaran internasional, kita berharap dapat memajukan wisata musik di Indonesia. Jika kita bisa menjadi destinasi favorit acara konser internasional, maka akan berdampak juga pada naiknya wisatawan mancanegara yang berdampak pada devisa negara,” tutur Silmy.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun