Mohon tunggu...
Indra Refipal Sembiring
Indra Refipal Sembiring Mohon Tunggu... Lainnya - Full Time Student and Writer of Life

Full Time Student and Writer of Life

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Muhasabah Lima Tahunan dalam HUT ke-20 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

23 Juli 2023   23:45 Diperbarui: 23 Juli 2023   23:58 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

              Apa jadinya bangsa ini jika tidak ada pemimpin? Apa jadinya negara ini jika dalam pesta pencarian pemimpin tidak berakhir damai dan aman? Apa jadinya kita jika yang tersisa dari pemilihan pemimpin adalah sengketa?

              Pertanyaan-pertanyaan di atas barangkali menghantui setiap pikiran rakyat Indonesia yang menjalankan haknya sebagai warga negara dalam berdemokrasi. Betapa tidak, negara kita yang terdiri lebih dari 278 juta jiwa (BPS, 2023) dengan  potensi pemilih sekitar 205 juta jiwa, memiliki keberagaman dan pilihan politik masing-masing. Kompleksitas ini diikuti dengan semakin bertambahnya jumlah partai politik yang akan meramaikan pesta demokrasi yang akan dating di tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum melansir akan terdapat 18 partai politik (nasional dan lokal) akan bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat. Jumlah ini meningkat seiring bertambahnya pemekaran daerah otonomi di bagian timur Indonesia, Papua. Tidak ayal lagi, tantangan untuk kembali berprestasi mengemban amanah konstitusi di tahun 2019 yang lalu, akan menjadi bagian dari fokus Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam muhasabahnya di usia ke 20.

Prestasi demi prestasi telah ditorehkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terlepas dari tantangan yang begitu besar dalam menjalani perannya di masa COVID-19. Tentu tidak ada yang menyangka, setelah merayakan usia ke-16 tahun 2018 yang silam, MKRI tak lepas dari dampak pandemi. Namun, tantangan tersebut tak menghentikan semangat MK untuk terus mempertahankan pencapaian internal kelembagaan maupun usaha untuk melayani masyarakat.

Prestasi terbesar yang hingga saat ini dibanggakan adalah penyelesaian amanah konstitusional  (seperti yang diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945) yang dengan sukses memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di tahun 2019. Semuanya dilakukan dengan sepenuh hati dan semangat untuk menjalankan tugas MK yang berperan dalam mewujudkan demokrasi yang sehat di Indonesia. Melalui UU Nomor 7 tahun 2017, MK mengkonstruksikan proses penyelesaian masalah hukum proses pemilu, baik pelanggaran maupun sengketa proses diselesaikan oleh lembaga penyelenggara pemilu yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan persiapan yang sangat matang, MK menyelesaikan kewajibannya dalam Pemilu serentak yang merupakan pengalaman pertama bagi MK maupun dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Prestasi yang akan selalu menjadi barometer bagi pencapaian MK di masa depan.

              Masih dalam suasana pandemi, MK kembali melaksanakan tugasnya untuk mengiringi perjalanan Pemilihan Kepala Daerah di 270 daerah se-Indonesia di tahun 2020 yang lalu. Tak tinggal diam, MK bahkan menjemput bola dengan proaktif dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) hingga bimbingan teknis yang tetap dilakukan meski dalam komunikasi daring. Semuanya dilakukan untuk mengawal proses demokrasi yang konstitusional dalam proses pemilihan pemimpin di daerah. Sekali lagi MK menunjukkan tanggung jawab untuk dijalankan sambil terus berbenah secara internal dalam semangat transformasional sebagai akibat dari tuntutan situasi pandemi.

              MK pun tak pernah berhenti berinovasi. Sejak Pemilu 2019, MK sudah menerapkan tahapan-tahapan yang berbasis teknologi. Pengajuan permohonan ke MK dapat dilakukan secara on-line dengan mendaftarkan ke Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL). Salinan hasil putusan pun bahkan dapat diserahkan dalam bentuk Salinan digital (softcopy) kepada pihak yang mengajukan permohonannya. Lebih lanjut, di tahun 2022 yang lalu, MK tak berhenti melanjutkan transformasi digital dalam bentuk Judicial Administration System (JAS) dan General Administration System (GAS). Inisiatif-inisiatif ini dilanjutkan untuk menegaskan kehadiran MK sebagai institusi yang berwatak dan modern, serta terpercaya, serta selalu bergerak mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi.

              Tahun 2024 akan menjadi tahun dengan tantangannya tersendiri. Kembali pada Pesta Demokrasi Indonesia, tahun depan akan menghadirkan Pemilu dan Pilkada serentak se-tanah air. Pemilu akan terjadi di bulan Februari, dan di bulan November dengan Pilkada. Untuk MK, tahun ini akan menghadirkan tantangan sendiri. Meski tercatat penurunan PHPU dalam Pemilu 2019, tetapi tidak berarti trend yang sama akan terjadi di tahun 2024. Antisipasi melonjaknya pelaporan dapat terjadi di tengah tahun pertama disusul oleh pelonjakan pelaporan di tengah tahun ke dua dari proses Pilkada. Hal ini tentu menuntut kinerja terbaik dari MK. Untungnya, kita sudah berada dalam era pasca pandemi. Kondisi ini tentu akan membantu proses koordinasi dan aktivitas internal MK menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Lebih lanjut, pencapaian dan inisiatif teknologi yang sudah dilakukan dari 2-3 tahun belakangan dapat menjadi sumber daya yang membantu peningkatan kinerja MK di tahun 2024.

              Perjalanan lima tahunan demokrasi di Indonesia akan menjadi perjalanan berulang yang selalu menghadirkan excitement bagi seluruh rakyat Indonesia. Seperti yang selalu diingatkan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam setiap perayaan ulang tahun MK, sudah sebaiknya kita melakukan self-correction untuk menilai seberapa jauh perjalanan yang sudah ditempuh dan apa yang kita lakukan untuk mengisinya. MK telah menunjukkan hasil dari instrospeksi tahun demi tahun. Capaian-capaian yang diperoleh bahkan terus dilanjutkan termasuk budaya digital yang ditujukan menggunakan teknologi demi percepatan pelayanan kepada masyarakat. Semuanya dilakukan untuk membangun dan memperkuat kepercayaan publik kepada MK.

Lalu jika memang MK senantiasa berbenah dan meningkatkan pencapaiannya, untuk siapakah muhasabah ini ditujukan? Sebagai masyarakat, kita tentu sudah menikmati kedamaian dalam pemilihan pemimpin bangsa. Meski banyak aral melintang, semua proses pada akhirnya memutuskan suara dalam proses demokrasi kita. Dalam rasa percaya atas kiprah MK, sudah selayaknya kita pun ikut berefleksi, melihat pesta demokrasi sebagai proses yang akan memberi kemakmuran untuk kita sendiri. Pada akhirnya, musahabah lima tahunan ini adalah untuk kita semua rakyat Indonesia. Layaknya sebuah hubungan dua arah, kita sebagai publik harus merespon kembali dengan memberikan rasa percaya untuk institusi MK menjalankan amanahnya. Hal ini dikarenakan usaha untuk mendapatkannya telah tertuang dalam real action MK lewat program-programnya. Selamat Ulang Tahun MKRI ke-10. Jayalah senantiasa.

Referensi:

https://www.infopublik.id/kategori/pemilu/350639/ini-tahapan-gugatan-sengketa-pemilihan-umum-presiden

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun