Era Pra Kemerdekaan
Nilai Pancasila dalam Perjuangan Bangsa
Menurut sejarah pada kira-kira abad VII-XII, bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan dan kemudian pada abad XII-XVI didirikan pula kerajaan Majapahit di Jawa Timur.
1) Kerajaan Sriwijaya
Pada hakikatnya nilai-nilai budaya bangsa semasa kejayaan Sriwijaya telah menunjukkan nilai-nilai pancasila, yaitu :
Nilai sila pertama, terwujud dengan adanya umat agama budha dan hindu hidup berdampingan secara damai. Pada kerajaan Sriwijaya terdapat pusat kegiatan pembinaan dan pengembangan agama budha.
Nilai sila kedua, terjalinnya hubungan antara Sriwijaya dengan India (Dinasti Harsha).
Nilai sila ketiga, sebagai negara maritim, Sriwijaya telah menerapkan konsep negara kepulauan sesuai dengan konsepsi wawasan nusantara.
Nilai sila keempat, Sriwijaya telah memiliki kedaulatan yang sangat luas, meliputi (Indonesia sekarang) siam, semenanjung Melayu.
Nilai sila kelima, Sriwijaya menjadi pusat pelayanan dan perdagangan, sehingga kehidupan rakyatnya sangat makmur.
2) Kerajaan Majapahit
Sebagai refleksi puncak budaya dari kerajaan tersebut adalah dibangunnya candi Borobudur dan candi Prambanan. Agama yang diakui kerajaan adalah agama budha, agama wisnu, dan agama syiwa telah hidup berdampingan secara damai.
Pada abad ke XIII berdiri kerajaan Singasari di Kediri Jawa Timur yang ada hubungannya dengan berdirinya kerajaan Majapahit (1293) jaman keemasan Majapahit pada pemerintahan raja Hayam Wuruk dengan Mahapati Gajah Mada.
Era Kemerdekaan
Indonesia Menjelang Akhir Penjajahan
Adapun penyusunan UUD 1945 berlangsung pada waktu menjelang akhir perang dunia II dan setelah berakhirnya perang dunia tersebut. Sebelum itu kita perlu kiranya diketahui, bahwa pemerintah Hindia Belanda yang menduduki Indonesia selama beratus-ratus tahun lamanya pada tanggal 8 Maret 1942 menyerah kepada tentara Jepang yang menyerbu Indonesia.
Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK)
BPPK telah membentuk beberapa panitia kerja, diantaranya ialah :
Panitia perumus
Panitia perencana undang-undang dasar
Panitia ekonomi dan keuangan
Panitia pembelaan tanah air
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Era Orde Lama
Kurun Waktu Berlakunya UUD
Kedudukan UUD 1945 (Konstitusi Proklamasi)
Masa berlakunya UUD 1945
Masa Berlakunya Konstitusi RIS 1949
Konferensi Meja Bundar 1949
Pengakuan Kedaulatan RIS
Masa Berlakunya UUDS 1950
Undang-undang dasar sementara RIS (UUD RI 1950)
Kembali ke UUD 1945
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Kembali ke UUD 1945
Pelestarian UUD 1945
Kedudukan UUD 1945 dalam Negara RI
Era Orde Baru
Dengan dipelopori oleh pemuda atau mahasiswa, rakyat menyampaikan Tri Tuntutan Rakyat yaitu :
Bubarkan PKI
Bersihkan cabinet dari unsur-unsur PKI
Turunkan harga-harga atau perbaikan ekonomi.
Era Reformasi (kini)
Cara melakukan Amandemen UUD 1945
MPR melakukan perubahan UUD 1945 berdasarkan pada pasal 3 UUD 1945 sebelun diamandemen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H