Landasan Yuridis
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan zaman.
Sedangkan dalam pasal 37 undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, disebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :
Pendidikan Agama
Pendidikan Kewarganegaraan, dan
Bahasa
Defenisi dan Ruang Lingkup Pendidikan Pancasila
Substansi kajian mata kuliah pendidikan pancasila meliputi :
Peraturan perundang-undangan dan kebijakan negara baik yang bersifat praktis -- pragmatis maupun jangka panjang dalam persfektif pancasila sebagai dasar negara.
Perkembangan ideologi besar dunia dan ideologi baru yang muncul dan menjelaskan pancasila sebagai ideology yang cocok untuk Indonesia.
Tujuan dan fungsi pendidikan pancasila dalam pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional