Kompasiana.co.id-Tidak sempurna jika hanya melihat nama pada data yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta memperoleh formulir C6-KWK, pasalnya pemilih waijb menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) karena hak pilihnya tak dapat di gunakan kalau pemilih tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk  Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (SUKET) saat pemilihan berlangsung.
Nama para pemilih akan dicoret jika tak ada E-KTP atau SUKET yang dapat di tunjukkan kepada KPPS. Pemberlakuan ini tak lain karena harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Negara Indonesia yang di mana kita kenal dengan Negara Hukum yang di amanatkan pada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 1 ayat 3 yang menerangkan bahwa "negara Indonesia adalah negara hukum".Â
Selanjutnya di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang dicantumkan dalam BAB II tentang pemilih yang terdiri dari pasal 6 sampai pasal 10 dan dipertegas dalam 7 ayat (2) agar diwajibkan membawa KTP Elektrik. Hal ini di dukung dan dipertegas sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang di jelaskan pada bagian kedua paragraf 1 di pasal 11 sampai pasal 17 dan dipertegas di pasal 15 ayat 1-3 dengan pencoretan pemilih yang nantinya dituangkan dalam berita acara serta ditandatangani oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil di daerah Kabupaten/Kota setempat dan di saksikan oleh Panwas Kabupaten/Kota, dalam hal sampai dengan masa perbaikan DPS berakhir.
Sesuai dengan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang, masyarakat Maluku Tengah termasuk yang paling banyak tak memiliki E-KTP dari sepuluh Kabupaten Kota pada Provinsi Maluku dan terancam tak ikut serta dalam proses pemilihan.
KPU Provinsi Maluku dalam menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dalam penetepannya, sejumlah 1.196.182 yang sekarang terdaftar dalam DPS, sementara dari yang tercatat di DPS sebanyak 1,196.182 yang belum memiliki KTP Elektrik adalah 120.496 orang (Pemilih). Maluku tengah menjadi urutan pertama yang dominan tak memiliki E-KTP dengan jumlah sebanyak 36.861 disusul oleh Seram Bagian Barat (SBB) sejumlah 19.557 dan Serat Bagian Timur 14.795, kota Tual menjadi yang paling terendah dengan 2.666 bahkan lebih rendah dari kota Ambon yang mencapai 6.587.
Maluku Tengah harusnya lebih jelih dalam menangani hal-hal seperti ini sebab akan mengakibatkan pemilih hilang hak secara sia-sia pada pemilihan nanti. "Pemerintah Maluku Tengah seakan-akan acuh pada pembuatan E-KTP, padahal beberapa orang sudah melakukan perekam tapi sampai sekarang belum juga dapat E-KTP baik itu dari Disdukcapil Maluku Tengah sendiri atau dari pemerintah Desa yang sempat melakukan perekaman beberapa tahun lalu.Â
Dengan alasan belum ada Blangko dan lain sebagainya. kalau begini caranya lalu masyarakat yang telah terdaftar di DPT tapi belum meiliki E-KTP atau SUKET tidak bisa memenuhi haknya dalam menentukan pilihannya nanti, mereka bisa apa ?? saya harap Disdukcapil Maluku Tengah jangan lalai dalam melakukan tugas pokoknya yang nantinya berpampak pada hak demokrasi masyarakat Maluku Tengah" ujar Bendahara Umum Pengurus Besar Ikatan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Haya (IPPMH), Fahmi Namakule.
Maluku Tengah adalah salah satu dari sepuluh kabupaten kota yang juga bisa dibilang tertua di Provinsi Maluku dengan kota kabupatennya yaitu Masohi. Panasnya perbincangan tentang konstalasi politik di Provinsi Maluku, Maluku Tengah harusnya mengantisipasi hal-hal yang akan mempengaruhi hak demokrasi warga negara yang khususnya berdomisili pada kabupaten Maluku Tengah.
Disdukcapil Maluku Tengah seakan tak memikirkan nasib dari para pemilih yang juga berhak dalam menentukan pilihannya pada saat pesta demokrasi berlangsung. Besar harapan semua masyarakat Maluku Tengah agar dapat terakomodir  dalam pemilihan nanti, baik pada pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati nantinya, karena dari situlah masyarakat Maluku Tengah bisa tentukan pilihannya serta akan terpilih pasangan pemimpin yang di berkahi di tanah Pamahanunusa atau di tanah Maluku yang dimana lewat suara rakyat secara keseluruhan bukan hanya sebagian yang diakibatkan karena kelalaian atau kesalahan teknis.Â
Masyarakat Maluku Tengah butuh sebuah fakta. Fakta untuk menjawab kesimpangsiuran pada tata kelola yang terarah. Fakta untuk menjawab keluh kesah menjadi harapan gemilang, karena pada dasarnya Kekuasaan bukanlah sumbu api, tapi obor untuk menerangi jalan menuju kesatuan dan kesejahteraan. SAVE DEMOKRASI MALTENG.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H