JAKARTA (12 Februari 2018) -- Kementerian Sosial menerapkan prosedur ketat dalam sistem targeting Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2018. Langkah tersebut dilakukan seiring perluasan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dari 6 Juta KPM menjadi 10 Juta KPM.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Harry Hikmat, dalam Rapat Koordinasi Nasional Data Terpadu Tahun 2018 Tahap I di Mercure Hotel Ancol, Senin (12/2).
Hadir sebagai pembicara lain yakni Dirjen Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto dan Dirjen Penanggulangan Fakir Miskin, Andi ZA Dulung. Acara tersebut dihadiri oleh 561 peserta yang berasal dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota dan Provinsi serta Bappeda seluruh Indonesia.
"Bantuan sosial PKH, Rastra maupun BPNT cakupannya sangat signifikan sudah tentu diharapkan memberikan efek kepada pengurangan kemiskinan dan kesenjangan," ungkap Harry.
Menteri Sosial Idrus Marham pada saat pembukaan rakornas menyatakan," berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), hingga September 2017 jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 26,58 juta orang (10,12 persen). Artinya jumlah tersebut berkurang sebesar 1,19 juta orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2017 yang sebesar 27,77 juta orang (10,64 persen).
Data BPS tersebut, kata Idrus, menjadi bukti efektifitas Program Keluarga Harapan yang terus mengalami perbaikan dalam hal penyaluran dan sasaran intervensi.
"Fakta ini membuat Pemerintah semakin yakin bahwa perluasan penerima bansos non tunai dari 6 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat dapat semakin menekan angka kemiskinan dan gini ratio," imbuhnya.
Selanjutnya Idrus menjelaskan," Rakornas Data Terpadu kali ini adalah upaya pemerintah memperkuat sistem data kemiskinan yang terpadu melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dibangun oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial.
"Sistem Targeting PKH merupakan bagian yang terintegrasi dengan SIKS-NG. Dengan demikian bantuan sosial PKH yang disalurkan pemerintah lebih tepat sasaran," tuturnya.
Dalam acara panel diskusi, Harry Hikmat memaparkan bahwa ada perbedaan dalam hal validasi di tahun 2018 dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya terkait dengan legalitas dan keabsahan data sesuai standar pembukaan rekening Bank.
Tahun 2018 ini, lanjut Harry, updating data menggunakan aplikasi HP berbasis android dengan sistem validasi e-PKH new initiative yang melibatkan seluruh pendamping PKH di daerah. Adapun sumber data berasal dari Basis Data Terpadu (BDT) Tahun 2015. Penggunaan teknologi informasi ini guna mencegah terjadinya duplikasi data.