Jakarta - Seminar Ngobrol Bareng Legislator sukses diselenggarakan pada hari Senin, 18 Maret 2024 melalui platform zoom meeting. Seminar online ini merupakan program kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tema yang diusung adalah "Hati-hati Jaga Data Pribadi", bertujuan untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai media informasi, sarana bisnis dan memanfaatkan peluang dari industri digital. Pada pelaksanaanya, kegiatan seminar diawali dengan pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan diakhiri penutup serta sesi dokumentasi.
Acara ini dihadiri tiga narasumber yang luar biasa berkompeten di bidangnya. Ini berdasarkan dari latar belakang masing-masing narasumber yang bertujuan untuk membahas tema yang terkait.
Sebagai pengantar, Drs. Utut Adianto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI memberikan pemahaman mengenai melesatnya sistem informasi dan industri digital. Proses ini dapat disebut juga sebagai transformasi digital. Berkaitan dengan tema yang diangkat yaitu hati-hati jaga data pribadi. Ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Baginya hal yang terjadi di media sosial tidak dapat dihapuskan apalagi yang berkaitan dengan tindak kejahatan, namun ini bisa dicegah untuk menjaga data pribadi melalui webinar dan acara seperti ini. Caranya antara lain dengan tidak ceroboh dan menyebarkan data pribadi.
Ia menyampaikan bahwa bijaknya seseorang dalam melakukan peminjaman ditandai dengan bagaimana mereka mengolah keuangannya serta selalu mempertimbangkan bunga dan pembayaran selanjutnya. Ini diperlukan mengingat bahwa kriminalitas akibat pinjaman online akhir-akhir ini meningkat. Ia juga mendorong masyarakat agar dapat mengetahui cara-cara lain agar dapat terhindar dari jebakan pinjaman online.Â
Selanjutnya, Dosen Prodi Hubungan Internasional Dr. Sophiana Widiastutie, M.Si. sebagai narasumber kedua ia menambahkan mengenai Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17. Pada aturan tersebut mengandung aturan mengenai pengaturan data pribadi. Ia menjelaskan tentang data pribadi yang sering digunakan yaitu termasuk kartu keluarga, KTP, tanggal dan bulan lahir, kata sandi dan OTP. Hal itu akan berakibat pada tindak kejahatan lainnya seperti pemalsuan identitas, pemalsuan data, phising, carding dan cyberstalking.
Materi penutup disampaikan Ristawati Purwaningsih, S.ST., MM. Â sebagai wakil bupati kebumen menyatakan bahwa menjaga data pribadi itu sangat penting guna mengamankan data-data penting yang kita miliki. Selain itu, kita juga harus bisa menghargai dan menjaga data pribadi orang lain karena ada sanksi administrasi dan pidana. Hal itu guna memberikan efek jera bagi masyarakat yang ingin menyebarkan data orang lain secara sembarangan. Guna mencegah hal tersebut, pemerintah memberikan aturan untuk memberikan batasan dan aturan untuk masyarakat.
Simpulan dari ketiga narasumber pada kegiatan Seminar Ngobrol Bareng Legislator ini yaitu ketiga narasumber sepakat bahwa menjaga data pribadi sangat penting agar data-data yang bersifat pribadi tidak digunakan orang lain. Selain itu untuk meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat agar tidak ceroboh dalam menggunakan data pribadi. Hal itu juga telah diatur dalam undang-undang agar menjadi aturan dan batasan bagi masyarakat untuk dapat menghormati data dan privasi orang lain.
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H