Mohon tunggu...
INDONESIANIST
INDONESIANIST Mohon Tunggu... Mine Engineer -

Bocah Banyumas, seorang pembelajar sampai akhir hayat yang punya keinginan kuat merubah Indonesia. Emoh mung dadi komentator thok, tapi harus memberikan solusi nyata.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Reformasi Birokrasi Indonesia dengan Data

3 Januari 2017   15:23 Diperbarui: 3 Januari 2017   15:36 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita mengetahui (walau tidak semua) bahwa terdapat banyak sekali lembaga negara/instansi pemerintah di negara kita. Mulai dari Lembaga Tinggi Negara beserta unsur-unsur organisasi instansi pemerintah yang merupakan perpanjangan tangan dari lembaga tersebut.

Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:

1.Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;

2.Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;

3.Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden seperti Badan Ekonomi Kreatif, Lemhanas, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan sebagainya; serta

4.Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri seperti UPT, Balai Besar, Balai dan sebagainya.

Di samping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam UUD 1945 yaitu Pemerintah Daerah yang terdiri dari Gubernur & DPRD Provinsi, Bupati/Walikota & DPRD Kab/Kota beserta lembaga-lembaga yang berada di bawah Gubernur, Bupati/Walikota.

Setiap lembaga negara dan daerah dilengkapi dengan organisasi kelengkapan atau instansi di bawahnya, misalnya di bawah Menteri terdapat Sekretariat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal/Deputi, beberapa Badan, Balai Besar, Balai serta UPT lainnya. 

Demikian juga di daerah, terdapat Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah serta UPT Daerah. Nah, setiap organisasi instansi pemerintah tersebut tentunya mempunyai susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang diatur dan ditetapkan dalam suatu Peraturan yang ditandatangani oleh pimpinan/pejabat tertinggi di dalam lembaga/instansi tersebut.  Organisasi tersebut berisi struktural yang bertingkat-tingkat mulai dari tingkat terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (dijabat oleh eselon I). Berikut ini jabatan struktural dari Aparatur Sipil Negara berdasarkan eselon.

Peraturan tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagian dari Instansi Pemerintah tersebut pada umumnya memuat penjabaran tugas dan fungsi yang mendetil sampai dengan struktur yang dijabat oleh eselon IV.

Di sela waktu luang, saya pernah mengumpulkan data struktur organisasi Kementerian Kabinet Kerja sampai struktur eselon IV. Walaupun belum selesai karena banyaknya data yang dikumpulkan tapi jumlah struktur eselon IV untuk kementerian saja sudah mencapai angka ribuan itupun hanya struktur eselon IV di dalam Direktorat Jenderal (dan belum semua). Saya mengumpulkannya menjadi data tabular dalam sebuah file spreadsheet yang berisi kolom-kolam sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun