Mohon tunggu...
Ahyani Komarul Hadi
Ahyani Komarul Hadi Mohon Tunggu... -

Dari Desa mengepung Kota

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aspek Hukum Membocorkan Data Rekam Medic Korban Kejahatan Seksual Eno Parinah

26 Mei 2016   21:05 Diperbarui: 26 Mei 2016   21:14 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejahatan seksual yang berujung pada pembunuhan eno parihah seorang karyawati pabrik di mesnya menjadi perhatian public di Indonesia saat. Semua media memberitakan secara detail kronologi pembunuhan dan semua cerita yang melingkupi korban dan pelaku.  Berita disamapaikan bersumber dari pihak penegak hokum dan para pihak terkait. Bahkan saat ini ikut tersebar juga data rekam medic korban misalnya foto rontgen korban saat otopsi.

Dari sudut etika hokum kesehatan tersebarnya data rekam medic korban  merupakan pelanggaran atas UU Praktek Kedokteran No 29 tahun 2004  di pasal 48  ayat satu bahwa  praktek kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran. Diayat berikutnya dijelaskan bahwa rahasia kedokeran bisa di buka bila atas permintaan aparatur penegak hokum untuk  penegakan hokum, atas permintaan pasien atau perundangan yang berlaku.

Kemudian dalam peraturan menteri kesehatan no 269/menkes/Per/III/2008 menyebutkan kerahasian pasien dapat dibuka kepada pihak tertentu seperti kepada aparat penegak hokum berdasar perintah pengadilan dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 12 setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang di ketahui tentang pasien, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia. Pembukaan data rekam medic hanya bisa dilakukan salah satunya adalah untuk pembuktian dalam perkara hokum  permenkes 749a|MENKES/PER/XII/1989 pasal 14 data tersebut hanya bisa di buka di pengadilan sebagai alat bukti penegakan hokum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun