SEMARANG, Gayamsari (14/08/2020) Dalam beberapa bulan belakangan ini seluruh dunia dilanda dengan adanya pandemic covid-19, temasuk di Indonesia. Jumlah kasus yang telah mencapai133.000 dan terus bertambah setiap harinya mengakibatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus covid-19 tertinggi di ASEAN. Untuk menekan angka dari jumlah kasus covid-19 ini terus bertambah setiap harinya, pemerintah Indonesia menggeluarkan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan SOsial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19 ini. Melalui peraturan ini maka pemerintah mulai melarang kegiatan belajar mengajar di sekolah, kegiatan beribadah di tempat ibadah serta membatasi beberapa laju transportasi antar daerah dan juga pemberlakuan WFH atau Work From Home yang diharapkan bisa mengurangi jumlah kasus Covid-19 dengan menyuruh masyrakat untuk tetap dirumah. Pembaruan beberapa protocol Kesehatan seperti wajib memakai masker, mencuci tangan, serta pengecekan suhu di berbagai tempat sudah menjadi hal yang wajar dan harus dipatuhi oleh semua orang.
Namun apakah masyarakat patuh dengan semua penerapan hukum yang baru ini di era pandemi? Beberapa masyarakat sepertinya mulai acuh dan tidak takut lagi dengan bahaya dari Covid-19 ini, bisa dilihat dari beberapa aktivitas masyarakat di luar rumah yang sudah Kembali menjalani hidup normal, bahkan terlalu normal hingga tidak memakai masker. Padahal penyebaran birus Covid-19 ini bisa melalui udara. Karena virus Covis-19 dapat menular lewat udara melalui micro doplet dan memiliki waktu yang cukup lama untuk bisa hilang dari lingkungan. Maka sebenarnya mereka yang kurang disiplin memakai masker tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga membahayakan orang lain karena rentan untuk terkena virus Covid-19.
Pemerintah terus menghimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dimanapun itu. Seperti peraturan untuk wajib memakai masker, wajib menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Pemakaian masker menjadi wajib karena virus Covid-19 yang dapat menyebar lewat droplet atau percikan yang keluar dari mulut orang yang terinfeksi, misalnya melalui batuk yan tidak ditutupi dan melalui bersin. Maka untuk menjaga diri kita dan menjaga orang lain, baiknya kita menaati peraturan pemerintah untuk menggunakan masker. Menjaga jarak juga menjadi hal yang penting karena dengan melakukan physical distancing yaitu menjaga jarak minimal sejauh 1,5 meter-2 meter saat melakukan kontak sosial maka kemungkinan kita untuk terpapar virus ini dari orang lain menjadi kecil. Berbeda Ketika kita berdempet-dempetan dengan orang banyak, maka resiko kita untuk terpapar virus ini relative lebih besar kemungkinannya. Terakhir kita harus rajin mencuci tangan Ketika hendak memasuki tempat baru adalah karena tangan menjadi salah satu media penularan infeksi. Tangan mungkin terlihat bersih dan tidak kotor, namun kita tidak mengetahui bahwa ada banyak sekali virus dan bakteri yang tertempel pada tangan dan bisa membahayakan apabila kita tidak rajin mencuci tangan dengan sabun. Â Maka dari itu kita harus rajin mencuci tangan dengan sabun sehingga meminimalisir kemungkinan bakteri maupun virus masuk ke dalam tubuh kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H