SEMARANG, Gayamsari (14/08/2020) - Indonesia sebagai salah satu negara di dunia yang terkena dampak dari Covid-19 telah berada di situasi yang menyebabkan Pemerintah harus melakukan suatu penanganan khusus untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Salah satu cara yakni dengan dikeluarkannya peraturan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB adalah istilah kekarantinaan kesehatan di Indonesia yang didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi oleh penyakit. Hal ini dilakukan sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kemungkinan kontaminasi, dalam hal ini merupakan virus Covid-19.
Semarang sebagai Ibukota Provinsi Jawa Tengah yang termasuk dalam 5 besar provinsi di Indonesia dengan jumlah kasus terbanyak Covid-19, menerapkan protokol kesehatan yang berbeda dari kota lain. Benar bahwa, Kota Semarang menerapkan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Semarang.
PKM sendiri merupakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan tiap hari di tempat-tempat roan keramaian seperti restoran atau tempat berbelanja. Serta memberlakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung yang dibatasi jumlahnya hingga 50%.
PKM ini memiliki Standart Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi bagi para masyarakat termasuk pemilik usaha maupun para pedagang kaki lima. Namun masih ada saja pelanggar dari PKM yang telah disahkan ini, kebanyakan pelanggaran dilakukan oleh para masyarakat yang tidak mentaati peraturan yang berlaku, contohnya ada tempat usaha yang tidak mengindahkan peraturan walikota ini. Sehingga memunculkan sanksi dari penanganan pelanggaran PKM ini yaitu diberi teguran dan peringatan secara persuasif, namun apabila masih tidak dilaksanakan maka ancamannya adalah akan dilakukan pencabutan ijin usaha oleh pihak berwenang.
Salah satu tokoh masyarakat yang disegani oleh warga Semarang adalah Hendrar Prihadi atau yang lebih dikenal dengan Mas Hendi, beliau adalah Walikota Semarang yang terus menghimbau para masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mewanti-wanti kita untuk tetap dirumah saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H