Mohon tunggu...
Indira Pradipta
Indira Pradipta Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520110027

Kebebasan yang paling membebaskan adalah kebebasan berpikir.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Tax Haven Country dan Dunia yang Memeranginya

12 November 2021   09:31 Diperbarui: 12 November 2021   09:45 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: euro-babble.eu

Tax haven, atau yang kerap disebut sebagai suaka pajak, adalah negara - negara tempat dimana mereka tidak mengenakan, atau mengenakan tarif pajak yang sangat rendah terhadap wajib pajaknya, sehingga membuat negara - negara ini sangat diminati dan menarik bagi para pencari suaka pajak.

Dari sudut pandang wajib pajak, pembayaran pajak selain dapat dipandang sebagai kewajiban bagi wajib pajak, secara akuntansi diakui sebagai beban (expense), dimana beban dalam keuangan wajib pajak didefinisikan sebagai penurunan manfaat ekonomi bagi wajib pajak dalam bentuk arus keluarnya aset atau timbulnya hutang / kewajiban yang pada akhirnya menimbulkan penurunan ekuitas. Oleh karenanya, wajib pajak utamanya wajib pajak badan sebagai entitas bisnis memiliki dorongan untuk ingin selalu meminimalisasi beban beban dalam menjalankan bisnisnya, tidak terkecuali beban pajaknya.

Dengan adanya penjelasan di atas, maka dapat dipahami jika para Wajib Pajak menempuh berbagai cara sebagai upaya untuk meringankan beban usahanya. Salah satu cara yang dilakukan wajib pajak yang akan dibahas kali ini adalah usaha wajib pajak dalam mencari suaka pajak, yaitu dengan cara memanfaatkan adanya tax haven countries. Wajib Pajak ini kemudian mengalihkan aset-aset / penghasilannya ke Tax Haven Country, agar atas penghasilan dan aset tersebut dapat dikenakan pajak dengan tarif yang sangat rendah, sehingga WP pada akhirnya dapat melakukan penghematan beban pajak hingga milyaran dollar.

Namun demikian, untuk dapat memanfaatkan tax haven country, wajib pajak tentunya perlu memiliki jaringan bisnis multinasional. Apabila anda membayangkan bagaimana suatu entitas bisnis dapat membangun jaringan bisnis multinasional pada era dua puluuh tahun yang lalu, maka hal tersebut agaknya tidak mudah, bahkan merupakan effort yang sangat besar untuk dilakukan wajib pajak demi memangkas beban pajaknya. Namun demikian, pada era globalisasi serta di tengah pesatnya  kemajuan teknologi dewasa ini, mempermudah bagi suatu entitas untuk menjangkau negara lain, bahkan melakukan kegiatan bisnis antar negara, seakan batas - batas negara menjadi memudar.

Thomas Piketty melalui karyanya di tahun 2013 menyatakan bahwa Globalisasi memungkinkan suatu entitas bisnis untuk terus bertumbuh meski negara tempat dimana bisnis tersebut beroperasi sedang mengalami krisis secara ekonomi. Sebab, melalui skema-skema tertentu bisnis dapat beralih ke negara lain dengan mudah apabila suatu negara mengalami krisis. Dengan kata lain, globalisasi mempermudah suatu entitas bisnis untuk melakukan pengalihan aset dan / atau penghasilannya ke negara lain untuk alasan - alasan tertentu, tidak terkecuali untuk memanfaatkan tax haven country.

Sumber : statista.com
Sumber : statista.com

Dalam praktik pemenfaatan tax haven country ini, suatu entitas bisnis multinasional boleh jadi mendapatkan sebagian besar penghasilannya dari kegiatan bisnisnya di suatu negara sebagai negara sumber penghasilannya. Namun demikian, penghasilan yang didapatkan tersebut dialihkan kepada perusahaan afiliasinya di negara - negara dengan tarif pajak rendah yang kemudian dijadikannya sebagai tempat pengalihan aset / penghasilannya. Skema ini akan lebih mudah lagi dilakukan apabila produk yang dijual atau aset tersebut adalah berupa intangible assets, dimana aset ini sangat mudah dipindahkan. Sebagai contoh, perusahaan yang belakangan ini menjadi sorotan, yakni Netflix. Dengan memiliki produk dan aset bersifat tidak berwujud yang mudah untuk dipindahkan, Netflix menjual produknya di banyak negara di dunia. Namun atas penghasilan yang didapatnya dari banyak negara tersebut, Netflix mengakuinya di Belanda, yang memiliki tarif pajak yang rendah. Skema ini tentu membuat Netflix mampu menghemat banyak sekali pengeluaran atas beban pajak, dibandingkan jika Netflix mengakui penghasilannya dari tiap - tiap negara sumber penghasilannya. Namun di sisi lain, dengan melakukan skema ini, Netflix membiarkan banyak negara di dunia mengalami kerugian akibat kehilangan hak nya untuk menarik pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dari kegiatan bisnis yang dilakukan di negaranya.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka masuk akal bahwa dengan adanya tax haven country, dunia telah mengalami kerugian yang sebesar. Didukung dengan penelitian Gabriel Zucman, bahwa terdapat 7,6 triliun dollar yakni sekitar delapan persen dari kekayaan bersih global, adalah kekayaan yang disimpan di rekening luar negeri di mana atas kekayaan tersebut, tidak ada pajak yang ditarik oleh negara manapun. Keadaan ini disamping merugikan bagi banyak negara di dunia, juga mengganggu kedaulatan suatu bangsa yang memiliki tanggung jawab untuk memakmurkan rakyatnya, salah satunya melalui mekanisme penarikan pajak.

Sumber : theconversation.com
Sumber : theconversation.com
HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun