Pada hakikatnya, perpajakan internasional adalah tentang kepentingan tiap negara untuk dapat menarik pajak dari setiap kegiatan bisnis multinasional yang melibatkan negaranya. Sebab, dalam setiap pertambahan nilai yang terjadi dalam kegiatan bisnis (objek pajak) tersebut terdapat potensi penerimaan pajak. Lebih jauh, penerimaan pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk dapat membiayai wilayah publiknya, sehingga suatu negara dapat memiliki kehidupan yang makmur dan sejahtera.
Bicara mengenai kesejahteraan suatu negara, maka erat kaitannya dengan perekonomian sebuah negara, juga bagaimana model ekonomi dalam sebuah negara dapat mempengaruhi aspek perpajakan domestik dan internasionalnya.
Gambar diatas menunjukkan sistem ekonomi tiga sektor yang menjelaskan posisi aspek perpajakan dalam suatu sistem ekonomi, sehingga dengan memiliki pemahaman atas sistem ekonomi ini, maka dapat diketahui seberapa penting aspek pajak dalam perekonomian negara.
Dalam model ekonomi 2 sektor, telah terjadi siklus ekonomi antara perusahaan yang merupakan core control dari siklus ekonomi dengan sektor rumah tangga. Siklus ini kemudian menimbulkan transfer sumber daya antara wilayah private perusahaan kepada wilayah private rumah tangga masyarakat. Adanya kesenjangan yang timbul dalam model ekonomi ini, menyebabkan perlunya sektor pemerintah untuk masuk sebagai regulator. Sehingga lahir lah model ekonomi 3 sektor.
Dalam model ekonomi 3 sektor ini, pemerintah melakukan distribusi pendapatan dari wilayah private rerusahaan dan rumah tangga kepada wilayah publik, melalui penarikan pajak. Pada wilayah publik, pemerintah membangun infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan dll sehingga dapat diakses oleh tiap-tiap masyarakat untuk hidup sejahtera, juga oleh perusahaan untuk kegiatan bisnisnya.
Selanjutnya, semakin majunya peradaban manusia memungkinkan terjadinya kegiatan ekonomi lintas negara. Oleh karenanya, muncul sektor baru, yakni dunia internasional, sehingga tercipta model ekonomi 4 sektor. Dalam sistem ekonomi ini, faktor ekspor dan impor (net export) menjadi salah satu variavel yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Lebih jauh, dalam variabel net export ini, terdapat unsur pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dalam kegiatan bisnis multinasional. Pendapatan pajak ini kemudian lagi-lagi  menjadi sumber pendanaan bagi pemerintah untuk membiayai wilayah publiknya.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya, pajak ada agar terjadi distribusi pendapatan dan kesejahteraan dari wilayah oikos (khususnya kaum menengah ke atas) kepada wilayah publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat yang kurang beruntung, sehingga pemerintah dapat meminimalkan kesenjangan, dan memiliki kehidupan yang sejahtera sebagai bangsa.
Dalam kaitannya dengan perpajakan internasional, berdasarkan pada penjelasan mengenai kedudukan pajak dalam perekonomian suatu negara, maka dapat dipahami bagaimana tiap-tiap negara ini, baik negara asal maupun negara sumber penghasilan memiliki keinginan (drive) untuk menguasai pengenaan pajak atas transaksi multinasional. Namun demikian, keinginan ini kemudian dapat memicu terjadinya double txation (oleh negara asal dan negara sumber penghasilan) yang merugikan bagi pelaku bisnis multinasional sebagai Wajib Pajak. Lebih jauh, hal ini dapat mendorong WP yang memiliki kepentingan untuk meminimalisasi beban pajak untuk melakukan tax avoidance dengan mengalihkan kegiatan bisnisnya ke negara dengan tarif pajak rendah, atau bahkan tax evasion. Terjadinya hal ini, kemudian justru menimbulkan permasalahan perpajakan internasional, yang merugikan bagi negara-negara itu sendiri.