Mohon tunggu...
Indira Pradipta
Indira Pradipta Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana ; NIM : 55520110027

Kebebasan yang paling membebaskan adalah kebebasan berpikir.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Besar 1 Prof Dr Apollo: Peran Kebijakan Perpajakan UMKM dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

8 April 2021   22:18 Diperbarui: 8 April 2021   22:34 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena itu, adanya opsi bagi Wajib Pajak untuk dapat memilih dikenakan tarif umum Pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan, tentunya diharapkan dapat mendorong Wajib Pajak UMKM untuk dapat menyelenggarakan pembukuan. Dengan menyelenggarakan pembukuan, maka Wajib Pajak UMKM sebagai pelaku usaha dapat mengelola bisnisnya dengan lebih profesional dan akuntabel, dan pada akhirnya dapat mempermulus perkembangan bisnis UMKM.

Masih berkaitan dengan penjelasan diatas, dalam Pasal 7 PP 23 Tahun 2018 dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang peredaran brutonya telah melebihi Rp.4.800.000.000,00 dikenakan tarif umum Pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan, dan pada tahun-tahun berikutnya tidak diperbolehkan untuk menggunakan tarif Pajak Penghasilan final, meski peredaran bruto menurun hingga maksimal Rp.4.800.000.000,00. Ketentuan ini dapat diterjemahkan sebagai dorongan pemerintah bagi UMKM untuk terus berkembang dan meningkatkan skala bisnisnya secara kontinyu, serta tertib menyelenggarakan pembukuan secara konsisten.

Disamping itu, PP 23 Tahun 2018 juga mengatur mengenai jangka waktu pengenaan tarif Pajak Penghasilan Final ini, dimana setelah jangka waktu pengenaan tarif final ini habis, maka Wajib Pajak akan dienakan tarif Pajak Penghasilan umum Pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan. Jangka waktu yang diberikan berbeda-beda antar kelompok Wajib Pajak satu dengan yang lain, dimana jangka waktu yang diperoleh Wajib Pajak adalah tujuh tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, empat tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, dan tiga tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas.

Pemberian jangka waktu ini dapat diinterpretasikan sebagai kesempatan yang diberikan oleh pemerintah bagi Wajib Pajak untuk belajar dan mempersiapkan penyelenggaraan pembukuan. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal ini mendapatkan jangka waktu yang paling panjang, sebab asumsinya, usaha perorangan memiliki keterbatasan modal sehingga memiliki skala bisnis yang lebih kecil dibandingkan dengan Wajib Pajak Badan, sehingga membtuhkan waktu yang lebih panjang untuk dapat meningkatkan skala bisnisnya. 

Sebaliknya, Wajib Pajak Badan mendapatkan jangka waktu yang jauh lebih singkat dari Wajib Pajak Orang Pribadi, sebab selain diharapkan dapat meningkatkan skala bisnisnya dengan lebih cepat, Wajib Pajak Badan sebagai pelaku usaha diharapkan memiliki profesionalitas dan akuntabilitas yang baik, sehingga dapat berkembang dan memberikan kontribusi yang semakin besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan perpajakan UMKM sebagaimana telah dijelaskan diatas, mungkin tidak berperan secara langsung dalam meningkatkan produktivitas usaha UMKM seperti halnya kebijakan moneter, akan tetapi, kebijakan perpajakan ini mampu berperan sebagai aturan yang memaksa bagi Wajib Pajak untuk patuh dalam menyelenggarakan pembukuan, sehingga Wajib Pajak UMKM sebagai pelaku usaha terdorong untuk menjalankan bisnisnya secara profesional dan terus mengembangkan usahanya.

Pertumbuhan ekonomi didefinisikan oleh Kuznetz (1871) sebagai meningkatnya kapasitas suatu negara dalam menyediakan berbagai macam barang ekonomi kepada masyarakat dalam jangka panjang [4]. Pengukuran atas pertumbuhan ekonomi umumnya diukur menggunakan data Produk Domestik Bruto (PDB), dimana PDB biasanya dihitung menggunakan pendekatan pengeluaran dengan rumus : PDB = Konsumsi + Investasi + Pengeluaran Pemerintah + (Ekspor - Impor) [5].

Berkembangnya bisnis-bisnis di Indonesia dapat memberikan stimulus positive terhadap PDB, sebab semakin besar aktivitas bisnis, maka akan semakin besar pula tingkat konsumsi masyarakat secara umum, sebab unit usaha mengonsumsi barang dan / atau jasa untuk dapat menjalankan kegiatan produksi, sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi. Investasi pun akan meningkat karena unit usaha membutuhkan pendanaan untuk melakukan ekspansi dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen. Kegiatan ekspor pun akan meningkat seiring meningkatnya aktivitas bisnis.

Indonesia sebagai negara berkembang memiliki salah satu ciri, yakni jumlah unit usaha kecil - menengah (UMKM) lebih besar dari jumlah unit usaha besar. Sebab, secara umum negara berkembang masih kekurangan modal dan juga keahlian yang dibutuhkan untuk dapat membangun usaha besar [6]. Karakteristik inilah yang membuat pemerintah indonesia berusaha meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dengan memberikan perhatian ekstra kepada UMKM melalui kebijakan moneter, maupun fiskal melalui perpajakan Wajib Pajak UMKM, sehingga diharapkan perkembangan UMKM dapat dilakukan secara kontinyu dan pada akhirnya dapat melahirkan usaha besar baru.

Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian diatas adalah, kebijakan perpajakan UMKM memiliki peranan sebagai instrumen yang mampu mengendalikan pertumbuhan ekonomi melalui paksaan. Sebab pelanggaran atas peraturan perpajakan dapat menimbulkan konsekuensi sanksi pidana. Oleh karena itu, persepsi terhadap suatu kebijakan fiskal tidak seharusnya melulu dikaitkan dengan jumlah penerimaan pajak. Sebab, persepsi umum yang mengatakan pajak adalah pemerasan, terbukti tidak benar. Lebih jauh dari sekedar jumlah penerimaan pajak, kebijakan perpajakan ternyata dapat menjadi instrumen yang efektif bagi pemerintah untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Nasional.

Source :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun