Mohon tunggu...
Indira Nazwa Finanda
Indira Nazwa Finanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa akuntansi semester 2 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Lembaga Keuangan Nonbank: Pegadaian

30 Mei 2024   00:22 Diperbarui: 30 Mei 2024   00:33 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap perusahaan pasti memiliki permasalahan yang harus dihadapi. Begitu juga dengan lembaga pegadaian ini memiliki beberapa permasalahan. Namun sebelum mengetahui apa saja permasalahan yang ada di pegadaian ini sebaiknya kita mengetahui apa itu pegadaian.

Apa itu pegadaian?

Pegadaian adalah sebuah lembaga keuangan non bank yang menyediakan layanan pinjaman uang kepada seseorang dengan adanya jaminan berupa barang berharga seperti perhiasan, kendaraan, dan barang lain yang dianggap bernilai. Jaminan itu bisa dikembalikan ketika kita dapat menebusnya. Namun, jika kita tidak dapat menebus barang jaminan tersebut maka akan dilelang oleh lembaga pegadaian atas persetujuan dari nasabahnya.

Ada beberapa jenis produk pada lembaga pegadaian, yaitu:

1. Gadai konvensional

Gadai konvensional ini sudah tidak asing lagi, dan sudah dikenal oleh masyarakat. Kegiatan yang dilakukan gadai konvensional sudah dilandaskan kepada hukum gadai yang terdapat di Kita Undang-Undang Hukum Perdata 1150-1160. Bunga yang ditetapkan pada gadai konvensional ini sebesar 0,75-1,15% per 15 hari.

a. KCA (Kredit Cepat dan Aman); Produk ini disediakan untuk semua golongan nasabah untuk kebutuhannya.

b. Krasida; Produk pegadaian yang disediakan untuk UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) untuk mengembangkan usahanya. 

c. Kreasi; kredit angsuran bulanan yang diberikan kepada UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) yang menggunakan sistem fidusia.

2. Gadai syariah

Gadai syariah ini sama hal nya dengan gadai konvensional, yang membedakan pegadaian tersebut adalah jika gadai syariah ini menggunakan prinsip-prinsip syariah. Di pegadaian ini juga tidak terdapat bunga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun