Mohon tunggu...
Indira Esa Zahara Ibadi
Indira Esa Zahara Ibadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Administrasi Publik Universitas Airlangga

Saya Indira Esa Zahara Ibadi mahasiswa S1 Universitas Airlangga. Saya tertarik dengan konten-konten yang berhubungan dengan isu-isu saat ini, khususnya pada bidang sosial dan lingkungan dan hobi saya adalah membaca dan juga menggambar. Saya merupakan tipe orang yang selalu ingin tahu dan menyukai hal-hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Berbenah, Calon ASN Bertambah! Determinasi Mindset Baru bagi Ratusan Calon ASN yang Mengundurkan Diri

16 Juni 2022   09:54 Diperbarui: 16 Juni 2022   21:52 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaksanaan Latsar CPNS. (dok. Istimewa/Bisnis Tempo.co)

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tenaga atau sumber daya yang menduduki jabatan-jabatan di pemerintahan atau bisa juga diartikan pegawai yang bekerja untuk pemerintah. Dalam menjalankan pekerjaan atau tugasnya, ASN memiliki beberapa hak dan kewajiban yang harus mereka penuhi.

Selain itu, ASN merupakan bagian dari struktur negara yang berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, dimana pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh ASN tersebut nantinya akan bermuara kepada masyarakat.

ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN merupakan salah satu jenis pekerjaan yang banyak diminati dari tahun ketahun. Mereka yang mendaftarkan diri menjadi ASN mempunyai pemikiran bahwa profesi ini merupakan profesi yang cukup menjanjikan yang mempunyai penghasilan/gaji tetap. Walaupun begitu, dalam kenyataannya situasi calon ASN yang mengundurkan diri kerap terjadi di setiap periode penerimaan.

Akhir-akhir ini Indonesia digemparkan dengan berita mundurnya ratusan calon ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2021. Tercatat lebih dari 100 calon ASN memilih mengundurkan diri dan alasan yang melatar belakanginya pun cukup beragam.

Inilah alasannya!

  • Gaji yang diterima kecil serta penempatan lokasi yang jauh atau tidak sesuai harapan. Salah satu alasan yang membuat calon ASN mengundurkan diri adalah tekait gaji yang diterima, yang mana gaji pokok ASN tergolong cukup kecil, yaitu di bawah Rp 5 juta. Selain itu, gaji yang diberikan kepada ASN merupakan standart gaji/penghasilan dimana mereka ditempatkan, biasanya sesuai dengan UMR lokasi penempatan. Terkait lokasi penempatan, para calon ASN tidak bebas memilih. Artinya, lokasi penembatan diatur oleh pemerintah, sehingga hal ini menimbulkan ketidaksesuaian harapan dari calon ASN.
  • Kehilangan motivasi. Kehilangan motivasi saat bekerja merupakan hal yang cukup banyak ditemui di zaman ini dan salah satunya terjadi pada para calon ASN. ASN kehilangan motivasi diri dalam pekerjaannya bisa jadi karena sistem kerja di lingkungan pemerintah yang cenderung kaku dan kurang dapat menyesuaikan zaman atau kurang fleksibel, sehingga ASN yang dominan berasal dari kalangan milenial maupun generazi Z merasa tidak cukup kesempatan untuk mengaktualisasikan diri.
  • Tuntutan zaman yang semakin kompleks. Adanya tuntutan zaman yang semakin kompleks membuat ASN berpikir untuk "mengamankan diri", dimana ASN berpikir bahwa pekerjaan yang digelutinya saat ini kurang menjanjikan dan kurang dapat memenuhi kebutuhannya. Oleh karena itu, para ASN berpikiran untuk mencari pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup yang saat ini semakin kompleks dan memilih mengundurkan diri.

CPNS 2022. (dok. kitalulus)
CPNS 2022. (dok. kitalulus)

Banyaknya calon ASN yang mengundurkan diri, pemerintah khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyiapkan sanksi tegas bagi calon ASN yang mengundurkan diri. Bagi CPNS yang memilih mengundurkan diri akan dijatuhi sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun yang akan datang, sanksi tersebut telah diatur pada Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB No. 27 Tahun 2021.

Tidak jauh berbeda dengan CPNS, PPPK pun juga akan diberikan sanksi. Sanksi bagi PPPK yang mengundurkan diri telah tercantum pada Pasal 35 PermenPANRB No. 29 Tahun 2021 dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Hal tersebut dilakukan guna mencegah semakin banyaknya calon ASN yang mengundurkan diri.

Selain pemberian sanksi bagi calon ASN yang memilih mengundurkan diri, pemerintah juga harus melakukan evaluasi internal terkait beberapa alasan yang membuat calon ASN mengundurkan diri, seperti halnya memperbaiki sistem kerja di lingkungan pemerintah dengan menyesuaikan zaman  karena seperti yang kita ketahui, calon ASN di dominasi oleh kalangan milenial maupun generasi Z, dimana mereka menuntut sistem kerja yang lebih fleksibel, seperti halnya pemanfaatan teknologi disemua tata kelola pemerintahan. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus melakukan evaluasi terkait kesejahteraan calon ASN yang gaji pokoknya masih terbilang cukup kecil. Dalam hal ini, pemerintah dapat meningkatkan gaji calon ASN dengan pertimbangan penyesuaian perkembangan kehidupan saat ini yang semakin kompleks, sehingga dengan begitu harapannya ASN bisa lebih sejahtera tanpa harus bergantung dari berbagai tunjangan.

Tidak hanya pemerintah saja yang harus melakukan evaluasi terkait polemik calon ASN yang mengundurkan diri secara berjamaah, tetapi para calon ASN pun harus melakukan evaluasi diri. Salah satunya yaitu, mengubah mindset ASN. Para ASN harus mengubah pola pikirnya mengenai gaji yang diterimanya. Calon ASN perlu mengetahui bahwa, ketika calon ASN telah lolos seleksi dan diterima mereka baru menginjak step awal, sehingga kemungkinan gaji yang diterimanya juga masih tergolong kecil. Berbeda ketika mereka telah bekerja bertahun-tahun dengan berbagai prestasi dan inovasi yang diberikan, maka gaji yang akan diterimanya akan lebih besar, hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi telah mengabdi kepada negara dan juga motivasi bagi seluruh ASN agar dapat mengembangkan ide-ide kreatifnya. Dapat disimpulkan bahwa besaran gaji yang diterima merupakan hasil dari apa yang telah dikerjakan.

Selain merubah mindset terkait gaji, para calon ASN juga harus merubah mindset-nya terkait pekerjaan yang digelutinya saat ini, dimana menjadi ASN merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada negara, sehingga dalam pengabdian tersebut calon ASN harus siap mendedikasikan seluruh kemampuan yang mereka miliki untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik, walaupun kisaran gaji yang diterima masih tergolong kecil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun