Mohon tunggu...
Indi Kusuma Hati
Indi Kusuma Hati Mohon Tunggu... Freelancer - Blog Contributor

Berkarya dalam diksi-diksi. Merangkai kata-kata sebagai bentuk aksi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

5 Fakta yang Harus Diketahui Ketika Membuat SKCK Tahun 2025

9 Januari 2025   13:44 Diperbarui: 9 Januari 2025   13:44 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keterangan gambar: Halaman "Ajukan SKCK" di Aplikasi Presisi 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, melanjutkan pendidikan di luar negeri, dan mengurus visa atau paspor.

Oleh karena itu, SKCK harus dipersiapkan dengan baik untuk memenuhi syarat berkas atau dokumen.

Nah, ada 5 fakta yang harus diketahui bagi kamu yang mau membuat SKCK di tahun ini

Harus download di Super Apps Presisi

Keterangan foto: Aplikasi Presisi di Play Store 
Keterangan foto: Aplikasi Presisi di Play Store 

Uniknya, sekarang untuk membuat SKCK, kita harus mengunduh aplikasi Super Apps Presisi terlebihi dahulu.

Berdasarkan pengalaman dan observasi, kita akan tetap diminta mengunduh aplikasi tersebut ketika datang ke kantor polisi sekitar apabila kita belum registrasi.

Caranya mudah adalah download Super Apps Presisi di play store, lalu buat akun. Anda akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan foto selfie bersama KTP Anda.

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi identitas lainnya, seperti NIK, nomor telepon, email, dan alamat.

Jangan lupa untuk verifikasi akun Presisi yang akan dikirimkan melalui email.

Harus registrasi online melalui aplikasi Presisi

Keterangan gambar: Halaman
Keterangan gambar: Halaman "Ajukan SKCK" di Aplikasi Presisi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun