Mohon tunggu...
Indi Khairun Nisa
Indi Khairun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi KPI'22 (STAI TebingTinggi Deli)

Menulis adalah bukti bahwa kamu pernah ada dalam peradaban

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masih Sering Diperdebatkan, Bagaimana Sebenarnya Hukum Musik dalam Dakwah?

30 Agustus 2024   15:09 Diperbarui: 30 Agustus 2024   15:40 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dakwah islam, seni merupaka bagian dari media dakwah yang bisa menjadi daya tarik bagi pendengarnya, terutama seni suara. Al-Izzu bin Salman mengatakan, "Adapun nyanyian yang baik dapat mengingatkan orang pada akhirat, tidak mengapa bahkan sunnah".

Musik dan nyanyian termasuk ke dalam kategori dzariah yang dasar hukumnya mubah dan mengandung  unsur positifnya lebih besar daripada unsur negatifnya. Karena itu, musik dan nyanyian pada dasarnya mubah (boleh), bahkan hukumnya  bisa meningkat menjadi sunnah atau wajib, tergantung keadaan tingkatan masalahnya.

M. Qurais shihab: "Tidak ada larangan lagu dalam islam. Bukankah ketika Nabi saw pertama kali tiba di Madinah disambut dengan nyanyian. Ketika perkawinan, Nabi juga merestui nyanyian yang menggambarkan kegembiraan. Yang terlarang adalah mengucapkan kalimat-kalimat baik ketika menyanyi ataupun berbicara yang mengandung makna-makna yang tidak sejalan dengan ajaran Islam". (Quraish Shihab, 1999).

Yusuf Qardhawi: "Sebagian dalil yang menunjukkan kebolehan bahwasanya para sahabat suka menyanyi syair-syair pada acara tertentu, seperti pada waktu membangun masjid nabawi dan ketika membuat parit pada perang azhab. Tidak diragukan lagi ketika mendapat syair-syair yang banyak dinyanyikan oleh para pahlawan di medan persng. Mereka membangkitkan semangat dengan syair-syair tersebut, seperti syair yang dinyanyikan oleh Abdullah bin Rawahah pada peperangan Rum di Makkah". (Yusuf Qardhawi, 2001).

Imam Ghazali: "Barangsiapa yang tak haru oleh musim semi dengan bunga-bunganya, atau gambus dengan senarnya, maka komposisi orang tersebut tidaklah sempurna, fitrahnya berpenyakit parah dan tiada obatnya" (Banani Bahrul Hasan dalam Aripudin, 2009).

Dari beberapa pendapat di atas, berdakwah menggunakan media musik sah-sah saja, dengan catatan musik tersebut tidak menyalahi aturan beragama, mengundang syahwat, membuat huru-hara serta tidak berlebihan sehingga mengaburkan eksistensi dakwah yang sebenarnya. Ini merupakan salah satu metode agar dakwah yang disampaikan tidak terkesan kaku dan monoton.

 Ada beberapa pendapat yang menyatakan boleh atau tidaknya kedua hal tersebut, kita saling menghargai beragam pendapat itu dan menganggap perbedaan yang ada bahwa islam sangat kaya dalam ilmu dan beragama

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun