Mohon tunggu...
Indika Maarif
Indika Maarif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif STEI SEBI

Merupakan seorang mahasiswa yang cukup aktif dan suka berorganisasi serta memiliki rasa ingin tahu yg tinggi untuk mempelajari hal hal baru, ia juga suka mengisi waktu luangnya dengan menjadi seorang creator Vidio.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Benarkah Jika Barang yang Telah Kita Hibahkan Tidak Boleh Diminta Kembali?

25 Februari 2024   17:50 Diperbarui: 25 Februari 2024   19:53 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

APA ITU HIBAH ??

Istilah hibah merupakan istilah yang sangat familiar di kalangan kita, di antara kita  sering memaknai hibah sebagai pemberian hadiah yang di berikan seseorang kepada anda, namun pada dasarnya keduanya berbeda walaupun terdapat kemiripan. Gambarannya, Hibah adalah pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara sukarela tanpa meminta imbalan. Sedangkan hadiah adalah pemberian oleh seseorang kepada orang lain sebagai tanda kasih sayang atau ucapan terima kasih. Dalam artian hibah merupakan barang di berikan pihak A ke pihak B secara Cuma Cuma tanpa adanya maksud tertentu, memberikan barang tanpa berharap bahwa orang yang menerima hibah akan memberikan timbal balik  kepada si pemberi karena barang yang di hibahkannya.

BOLEHKAH BARANG YANG TELAH DI HIBAHKAN DI AMBIL KEMBALI??

Pertanyaan ini mungkin seketika terlintas di pikiran anda semua, apakah barang yang sudah kita hibahkan boleh kita ambil kembali ?,

Akad hibah menggunakan akad tabarru'at (kebajikan) bukan dengan akad mu'awadhat (pertukaran). Maka dalam akad ini tidak berlaku pertukaran barang seperti jual beli apalagi mengambil barangnya kembali

Dasar dari Akad Hiba adalah apabila syarat dan ketentuannya sudah sempurna dan pemberian/penerimaan hadiahnya sudah sempurna, maka jelaslah bahwa itu adalah milik si penerima tanpa perlu ada pertukaran seperti jual beli. 

Barang yang sudah di hibahkan sejatinya telah berpindah kepemilikan dari awalnya kepemilikian si A menjadi si B. meminta kembali barang yang telah di hibahkan pada dasarnya di ibaratkan seperti kau menelan hasil muntah mu sendiri yang telah terjatuh ke tanah. 

Sebagaimana hadits dari Rasulullah saw.

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Perumpamaan bagi orang yang mengambil kembali hibahnya ibarat orang yang menelan kembali muntahnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Atau di dalam Riwayat lain 

"Kita tidak melakukan perbuatan yang buruk itu, iaitu orang yang meminta semula anugerah (hibah) mereka samalah seperti anjing yang menelan semula muntahnya."

( HR. Bukhari: 2622)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun