Demikian pernyataan sikap Dewan Pengurus Nasional Bulan Sabit Merah Indonesia atas pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Kepalangmerahan dalam Program Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa memperbaiki dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia di seluruh tanah air Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dewan Pengurus Nasional Bulan Sabit Merah Indonesia
Muhamad Djazuli Ambari, SKM, Msi Muhamad Rudi Ketua Umum Sekretaris Jenderal
***
Dari isi pernyataan diatas jelas sekali bahwa telah terjadi ketimpangan pemberitaan yang ada, sehingga menimbulkan kesalah-fahaman dimasyarakat. Seperti yang tertuang dalam tulisan beberapa kompasianer yang seolah memutar-balikan fakta yang sebenarnya. Bahwa kemudian yang terbaca oleh masyarakat adalah adanya upaya penggantian logo atau lambang PALANG MERAH INDONESIA (PMI) menjadi "BULAN SABIT MERAH INDONESIA (BSMI). Padahal yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu adanya upaya penyeragaman terhadap lembaga kemanusiaan yang ada hanya menjadi PMI saja, bukan BSMI.
Surat pernyataan terbuka dari Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) diatas adalah bukti otentik bahwa keberadaan mereka terancam dengan adanya RUU LPM atau kepalangmerahan yang tengah digodok oleh anggota DPR, karena adanya upaya penyeragaman menjadi hanya Palang Merah Indonesia saja.
Melalui surat pernyataan tersebut, BSMI jelas tengah memperjuangkan akan eksistensi mereka dapat diakomodir dalam RUU LPM yang sedang dibahas oleh DPR tersebut. Bukan hendak menggantikan logo/lambang PMI menjadi Bulan Sabit Merah seperti judul postingan Sdr Palti Hutabarat yang mungkin terinspirasi dari berita detik.com yang berjudul DPR Ingin Ubah Lambang PMI Jadi Bulan Sabit Merah, tetapi terlewat dengan berita dari detik.com juga yang berjudul Anggota DPR Ingin Bulan Sabit Merah Indonesia Juga Diakomodasi UU.
Bila meneliti lebih jauh ternyata isi berita pada judul berita kedua justeru senafas dengan pernyataan BSMI diatas yang seharusnya RUU LPM mengakomodasi keduanya, artinya PMI eksis begitupula dengan BSMI. Persoalan yang jauh lebih penting adalah mendorong kedua lembaga tersebut untuk lebih berkhidmat terhadap upaya kemanusiaan tanpa sekat dan saling bersinergi diantara keduanya.
Oleh karena itu apakah kita hendak melanjutkan kesalah-fahaman ini menjadi sebuah permasalahan yang tak kunjung usai dan kemudian menyeret keruang konflik SARA yang tampak terlihat dari komentar-komentar yang masuk baik dalam pemberitaan media massa yang ada hingga kedalam postingan para kompasianer?
Anda pilih PMI atau BSMI? , kalau saya memilih keduanya diakomodir dalam RUU LPM dan melanjutkan eksistensi mereka dalam berkhidmat dalam upaya bantuan kemanusiaan seperti gambar diatas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI